Terus Maju ‘Gelitik’ Para Tergugat Kasus PT. Metro Mini Hingga melemah di PN Bekasi

Karya Jurnalis|Bekasi

Dalam Ruang Sidang Tirta II dipukul 13.45 WIB ditempat Pengadilan Negeri Bekasi beralamat di Jalan Pramuka No.81, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bekasi, Jawa Barat 17141, berkumpul sejumlah komisaris RUPS 2013 dan Jajaran direksi serta Preskom RUPS 2020 mengikuti sidang kasus PT. Metro Mini tentang perbuatan melawan hukum menghilangkan kepemilikan saham Komisaris,Selasa (02/03).

Sidang dengan nomor perkara Hukum Pidana nomor 137/Pid.B/2021/PN Bks menghadirkan di depan ruang persidangan tergugat Nofrialdi dan Herlambang Wicaksono dalam kasus penghilangan saham sejumlah Komisaris PT. Metro Mini yang sah 2013.

Dua tersangka Nofrialdi dan Herlambang Wicaksono di persidangan PN Bekasi

Sidang yang berjalan kira2 hanya dua belas menit di tunda karena pihak tergugat untuk mempersiapkan alasan membuat eksepsi (alasan) supaya menjadi tahanan kota dengan meminta waktu sampai dua minggu kedepan.

“Sidang ini ditunda dan dibuka kembali hari Selasa, 16 Maret Pukul 13.00 WIB dengan memberikan kesempatan dalam membuat eksepsi dari pihak tergugat dengan alasan merubah menjadi tahanan kota,”urai Hakim Ketua Persidangan Ruang Tirta dua pukul 13.00 kepada pengunjung sidang.

Sejumlah Komisaris PT. Metro Mini legal dan kuasa hukum berdiri di depan PN Bekasi dalam menegakkan keadilan hukum

Karya Jurnalis usai sidang menemui Pihak Kuasa Hukum penggugat Zulham Kurniawan, S.H.”menyampaikan bahwa “Agenda sidang saat ini adalah dakwaan dan sebenarnya terdakwa sudah memenuhi persyaratan bahwa baik secara subyektif maupun obyektif untuk dilakukan penahanan fisik (tahanan rutan) namun dari kuasa hukum ditanggapi dengan eksepsi,”papar Zulham.

Zulham pun menambahkan bahwa “Persidangan dengan agenda dakwaan ini masih on the track saat ini sesuai dengan pasal 263 namun ada yang tidak terpenuhi yaitu penahanan terdakwa yang semestinya dilakukan penahanan oleh Polres dan pengadilan. Pihak pengadilan dalam mempertimbangkan status tahanan rutan dapat dilakukan apabila ukuran masa tahanan melebihi lima tahun secara obyektif.Kalau Penahanan secara subyektif dapat dilakukan apabila terdakwa melakukan pidana-pidana lain.”

Lanjutnya,” Nofrialdi (Dirut PT. Metro Mini) dan Herlambang (Preskom PT.Metro Mini) yang hasil RUPS – nya dilawan oleh Keputusan Pengadilan Jakarta Timur nomor 66 dengan Kasus Keterangan Palsu dalam Akte Otentik.

Keterangan-keterangan dalam akte nomor empat yang dibuat oleh Notaris Kristian adalah keterangan dipalsukan

“Ada 110 pemegang saham yang hadir di RUPS 23 Januari 2020 namun dalam gugatan di nomor 271 dinyatakan 132 dan sahamnya di ‘mark up’ oleh mereka supaya mencapai kuorum dan diakui oleh tergugat satu pada saat jalur mediasi perdamaian, kami sebagai terlapor dan mereka sebagai terlapor,”ungkap Zulham.

Awak media menanyakan kerugian-kerugian apa yang ditimbulkan, Zulham menjawab,” Jelas kerugian-kerugian kehilangan jabatan dari sejumlah Komisaris karena dinilai kritis dalam menanyakan Laporan Keuangan PT. Metro Mini tersebut,”jawabnya.

Perwakilan Pihak Komisaris pun berbicara, “saham dan jabatan kami hilang setelah RUPS 23 januari 2020 dan ketika ditanya berapa saham yang hilang, nilai sebanyak 9 unit Metro Mini untuk saat ini. Dan harapan kami selaku pemilik saham untuk Nofrialdi dan herlambang untuk ditangkap dan ditindak,” ujar pemilik saham.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *