• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Karya Jurnalis
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Karya Jurnalis
No Result
View All Result

Profesor Romli: Negara Wajib Melindungi Keamanan Rakyat Dari Pelanggar UU

28 Oktober 2020
Profesor Romli: Negara Wajib Melindungi Keamanan Rakyat Dari Pelanggar UU

UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dianggap kurang demokratis oleh rakyat. Setidaknya hasil survei Indikator Politik Indonesia menggambarkan bahwa 36 persen publik menyatakan Indonesia saat ini kurang demokratis.

Indikatornya adalah adanya upaya represif dari aparat terhadap pihak-pihak yang berunjuk rasa. Begitu juga penangkapan terhadap para aktivis yang kritis.

Berita Lainnya

Junef Ismaliyanto, Wasekjen Partai Gelora Bidang Hubungan Kewilayahan: Lima Visi Keumatan Partai Gelora Bisa Membawa Indonesia Menjadi 5 Besar Negara Di Dunia

Partai Gelora Menggelar Silaturahmi dan Do’a Bersama Untuk Jakarta

LAKSI Dan Masyarakat Dukung Penuh Penangkapan Kelompok Terorisme Oleh Densus 88 dan BNPT

Namun demikian, ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita memiliki pandangan lain tentang hal tersebut.

Menurutnya, negara-negara yang menganut sistem demokrasi memang harus menjamin kebebasan berpendapat, tapi di satu sisi juga perlu melakukan perlindungan keamanan terhadap pelanggaran UU.

“Di negara demokrasi, khususnya AS dan negara-negara Eropa, negara berkewajiban untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakatnya terhadap pelanggaran-pelanggaran UU. Termasuk UU HAM seperti demo-demo anarkis dan segala akibatnya,” ujar Romli Atmasasmita, Selasa (27/10).

Baginya penangkapan terhadap sejumlah demonstran dalam aksi yang anarkis merupakan bagian dalam menjaga demokrasi.

“Termasuk (kepada) slander (fitnah), baik terhadap pejabat negara maupun tokoh-tokoh masyarakat. Tugas Polri, melaksanakan kewenangan tersebut berdasarkan UU,” bebernya.

Atas alasan itu, dia yakin penangkapan dan penahanan para aktivis, khususnya tokoh-tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah didasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Bahwa penangkapan dan penahanan tokoh-tokoh KAMI dipastikan karena ucapan atau pernyataan lisan telah memenuhi bukti permulaan cukup melanggar UU KUHP  dan sesuai UU KUHAP,” tandasnya. (Rmol)

ShareTweetSend
Previous Post

Pasi Intel Kodim Minta Hindari Barang Haram Narkoba

Next Post

Kendaraan Non Sembako Dilarang Lintasi Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Karya Jurnalis Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Karya Jurnalis

Karya Jurnalis

Media Online & Cetak

Portal berita nasional yang menyampaikan informasi dari sleuruh wilayah Indonesia. Terdepan dalam mengabarkan

Seluruh Wartawan Karya Jurnalis dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 Karyajurnalis.com