Karya Jurnalis|Banten
Kembali Gubernur Banten, H.Wahidin Halim atau yg biasa dipanggil pak WH mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB kali ini sudah memasuki tahap yang ketujuh yang dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
WH menjelaskan bahwa alasan perpanjangan PSBB kali ini karena masih ditemukannya kasus Covid-19 di Provinsi Banten.
Laporan temuan tersebut diperoleh setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan evaluasi penanganan Covid-19 di sejumlah daerah,”terangnya.
Dan yang menjadi dasar pembuatan KepGub tersebut, diantaranya :
1. Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Undang – Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3. Undang – Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Undang – Undang Nomor : 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
5. Peraturan Presiden Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,”papar Gubernur Banten.
Dirinya pun dalam mengambil keputusan tersebut, menjelaskan bahwa “perpanjangan tahap ketujuh ini dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,”ujarnya.
“PSBB akan dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021 mendatang dan dapat diperpanjang kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur sebagaimana tertulis di dalam keputusan tersebut.
Oleh karena itu Gubernur Banten menjelaskan soal perpanjangan PSBB tersebut,”Ini wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan penetapan perpanjangan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ucapnya.
Tentang waktu penetapan dan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud ada pada diktum ketiga dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota masing – masing,” tegasnya.
Juga soal waktu dimulai dan lamanya operasional ‘Check Point'(tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten itu diatur oleh Bupati/Walikota,” pungkasnya. (Ari Ariyanto)