Karya Jurnalis|Banten
Kembali Gubernur Banten, H.Wahidin Halim atau yg biasa dipanggil pak WH mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB kali ini sudah memasuki tahap yang ketujuh yang dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
WH menjelaskan bahwa alasan perpanjangan PSBB kali ini karena masih ditemukannya kasus Covid-19 di Provinsi Banten.
Laporan temuan tersebut diperoleh setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan evaluasi penanganan Covid-19 di sejumlah daerah,”terangnya.
Dan yang menjadi dasar pembuatan KepGub tersebut, diantaranya :
1. Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Undang – Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3. Undang – Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Undang – Undang Nomor : 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
5. Peraturan Presiden Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,”papar Gubernur Banten.
Dirinya pun dalam mengambil keputusan tersebut, menjelaskan bahwa “perpanjangan tahap ketujuh ini dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,”ujarnya.
“PSBB akan dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021 mendatang dan dapat diperpanjang kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur sebagaimana tertulis di dalam keputusan tersebut.
Oleh karena itu Gubernur Banten menjelaskan soal perpanjangan PSBB tersebut,”Ini wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan penetapan perpanjangan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ucapnya.
![](https://karyajurnalis.com/wp-content/uploads/2021/03/IMG-20210321-WA0243-300x200.jpg)
Tentang waktu penetapan dan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud ada pada diktum ketiga dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota masing – masing,” tegasnya.
Juga soal waktu dimulai dan lamanya operasional ‘Check Point'(tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten itu diatur oleh Bupati/Walikota,” pungkasnya. (Ari Ariyanto)