Srikandi LSM PAKAR Sumut Desak Walikota Medan Copot Oknum Kadis yang ‘Tak Becus’ 

Karya Jurnalis|Medan

Akibat ulah oknum Kadis yang ‘Tak Becus’ kerja, maka imbasnya membuat tugas berat bagi Walikota dan Wakil Walikota Medan Bobby Nasution dan Aulia Rahman. Diharapkan Walikota Medan mencopot oknum-oknum Kadis yang selama ini tidak bekerja sesuai keinginanan masyarakat, Rabu (7/4/21).

Redaksi mendapat Informasi dari wartawan Lidik Sumut Agustin Zelda yang berada di lokasi tersebut. “Dari jajaran Ketua LSM DPD RPK RI SUMUT siap mendukung untuk mencopot oknum – oknum Kadis yang sudah bekerja melanggar ketentuan aturan perda tidak sesuai keinginan masyarakat. “Untuk itu Dewan Pimpinan Srikandi LSM PAKAR Sumut meminta, Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih kepada oknum Kadis khususnya Kadis TRTB jabatannya untuk diganti karena ‘tidak becus’ menjalankan amanah dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, agar Medan menjadi Berkah dan Sejahtera,” pungkas Nur Asni SE, Ketua Dewan Pimpinan Srikandi LSM PAKAR Sumut kepada wartawan, Selasa (6/4/2021) di kantornya Jalan Busi No 22 Medan.

Seperti diketahui, kata Nur Asni, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Walikota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, sesuai program visi dan misi menjadikan Medan Berkah Sejahtera. Dan, beliau segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh SKPD di jajaran Pemko Medan, yang tidak solid dan mau berbuat untuk kepentingan rakyat, dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Apresiasi kita berikan terhadap Bobby Nasution dan Aulia Rahman yang sejak awal memimpin Kota Medan, telah menunjukan dan membuktikan visi dan misi menjadi Walikota dan Wakil Walikota,” beber Nur Asni yang dikenal ramah dan murah senyum ini.

Tidak hanya itu, ia juga membeberkan, bahwa Dinas TRTB sesuai tupoksinya banyak yang bermasalah. Seperti banyaknya gudang yang SIMB nya rumah dan garasi, berubah fungsi menjadi gudang atau yang tidak sesuai ijin peruntukannya.

Begitu juga dengan jalur hijau atau DAS, banyak bangunan mewah seperti Delta, Hermes, RS Marta Frisca dan bangunan mewah seputaran sungai di Polonia. “Ada apa ini bisa terbangun, jelas jelas ini sudah memakai bantaran sungai,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Nur Asni, ada desas desus meski SIMB masih dalam proses, bahkan sama sekali tidak memiliki ijin, dan terbukti adanya temuan pelanggaran dan masih tetap dilakukan pembiaran. Bahkan katanya, dinas terkait (TRTB) bisa mengeluarkan ijin untuk dimanfaatkan mendirikan bangunan, yang diduga ada ‘kongkalikong’ di dinas TRTB Medan.

“Banyaknya permasalahan bangunan yang sudah bermasalah, namun hingga sekarang dinas instansi terkait (TRTB) Medan, terkesan ‘tutup mata’, yang pastinya permasalahan tersebut tentunya akan membebani Walikota Medan terpilih,” kata Nur Asni.

Ia pun berkeyakinan, tugas berat ini pasti dapat diselesaikan Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih, sesuai visi misi membuat medan menjadi Berkah dan Sejahtera.

Ia mencontohkan, salah satu Dinas TRTB Kota Medan, dikatakan banyaknya proyek dan pengerjaan bangunan oleh pengembang, yang menyalahi aturan dan melanggar Perda Kota Medan terkait Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Namun Dinas TRTB yang dipimpin oleh Beny Iskandar beserta jajaran di bidangnya masing masing, terkesan membiarkan bahkan ada dugaan Kadis TRTB mencari keuntungan pribadi maupun kelompok yang bermain dalam melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan.

Srikandi LSM PAKAR Sumut itupun yakin, Walikota Medan terpilih dapat mengambil sikap tegas mengganti oknum-oknum Kadis, khususnya Kadis TRTB yang tidak menjalankan tupoksinya sesuai visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih.

Lebih lanjut diterangkan Nur Asni, meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih ‘menyikat’ habis oknum Kadis-Kadis yang ‘nyeleneh dan membangkang’ sesuai tupoksi Walikota Medan terpilih untuk 5 tahun kedepan.

Masih diungkapkan Nur Asni, bangunan yang bermasalah dan diduga belum ada dilakukan penindakan atau penertiban hingga sampai sekarang oleh dinas terkait (TRTB), menurut hasil investigasi pihaknya seperti bangunan Delta yang berada di Jalan Juanda tepat berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Nah, untuk menjadi contoh positif, Walikota Medan terpilih, Bobby Nasution juga harus melakukan pembenahan terhadap gedung kantor Walikota Medan agar tidak berada di bantaran sungai (DAS). Artinya, apabila sejumlah bangunan yang berada di DAS Sei Deli ditertibkan, tentunya akan berdampak menjadi PAD Kota Medan. Mengapa, dengan tertanya DAS, tentunya DAS Sei Deli bisa menjadi tempat wisata lokal maupun manca negara dan ikon Kota Medan,” jelas Nur Asni.

Tidak hanya bangunan yang berada di DAS, lanjutnya, bangunan di inti kota yang sudah berdiri tegak juga masih banyak yang menyalah dan melanggar Perda Kota Medan bahkan Perwal (Peraturan Walikota).

“DPRD Kota Medan sebagai penampung aspirasi masyarakat dalam hal ini Komisi yang membidangi persoalan bangunan, hendaknya segera berkordinasi dengan Walikota Medan, untuk melakukan penataan terhadap bangunan yang melanggar Perda maupun Perwal untuk melakukan tindakan tegas,” bebernya.
(Alung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *