Singkapi Kasus Alas Hak Bersertifikat Masyarakat Sukamaju

Karya Jurnalis|Medan 

Pernyataan sikap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Team Sergap Indonesia (Ketum DPP PJTSI) Nelly Simamora menyayangkan atas tindakan Penegak Hukum dan Pemerintah (Dishut Sumut) dalam menyingkapi masyarakat Sukamaju Kecamatan Tiga Panah Desa Siosar, hanya begitu saja menerima laporan dari oknum yang di duga tidak bertanggung jawab dan berlanjut berkoar-koar di medsos tanpa menyelidiki dan tanpa pulbaket, sudah memanggil empat warga Sukamaju ke Gakum Dishut Sumut dengan Surat Pemanggilan yang ber Nomor : SP/8/III/2021/PPNS dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/III/2021/PPNS tanggal 13 Maret 2021.

Pantauan Redaksi mendapat Informasi dari wartawan PJTSI yang berada di lokasi Kecamatan Tiga Panah menyangkut hak tanah masyarakat Sukamaju. “Sungguh sangat disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Penegak Hukum dan Dishut Sumut terhadap keempat warga Sukamaju yang dilakukan pemanggilan dengan surat perintah sidik tanpa melakukan hal penyelidikan terlebih dahulu,” terang Nelly Simamora kepada awak media ini di Medan, Jumat (19/2).

Nelly juga mengatakan bahwa keempat warga Sukamaju itu tidak terbukti dengan pasal yang disangkakan Dinas Kehutanan Sumut terhadap empat warga tersebut. Karena keempat warga itu memegang alat bukti alas hak bersertifikat.

“Keempat warga yang dipanggil itu, datang dengan membawa alat bukti hak bersertifikat, jelas bahwa mereka tidak dapat dituduhkan atas penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” tukas Nelly.

Sementara awak media ini mengkonfirmasi Dinas Kehutanan Sumatera Utara yang diarahkan Kadis ke bagian Kasi Gakum Zainuddin Harahap.

Zainuddin dalam hal ini mengatakan bahwa benar pihaknya ada memanggil keempat warga Sukamaju Desa Siosar untuk dimintai keterangannya dan menunjukkan alat bukti apa dalam menempati kawasan hutan tanpa izin.

“Benar kita ada memanggil keempat warga Sukamaju yang berinisial EB, JG, JS dan MK untuk melakukan penyidikan terhadap mereka untuk diambil keterangannya serta dapat menunjukkan bukti sah dalam menduduki kawasan hutan tersebut. Dan kami melihat bahwa bukti dalam menduduki kawasan Siosar mereka memiliki alas hak bersertifikat dan untuk penyidikan selanjutnya kami akan mendatangkan tim ahli,” pungkasnya.

Hal senada di tempat terpisah, salah seorang dari keempat warga yang di panggil Dinas Kehutanan Sumut, Joni saat di konfirmasi awak media ini mengatakan bahwa mereka telah memiliki alas hak menduduki kawasan Siosar yang bersertifikat.

“Kami menduduki kawasan ini bukan ilegal dan kami memiliki bukti alas hak berupa jual beli Akte Notaris PPAT yang di dalamnya ada tanda tangan dari pihak Kepala Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Merek, Staf Dishutbun Kab Karo, Staf CDKP Merek, Staf BPKH I Medan, Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Tiga Panah dan beberapa Tokoh Masyarakat,” bebernya.(Red/RPK RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *