Romadhoni S.Sy Minta PJs Bupati Karawang,  ASN dan perangkat Pemerintah Harus Netral Dalam Pemilu 2024 Guna Menjamin Netralitas

KARYAJURNALIS.COM ]] KARAWANG — Romadhoni, S.Sy, (Ketua Tim Hukum di bawah Direktur Divisi Advokasi Pasangan Calon Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si dan Hj. Gina Fadlia Swara, SE., M.M), meminta kepada Bapak Drs. Teppy Wawan Dharmawan selaku PJs Bupati Karawang meminta dengan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangakat pemerintah dari mulai tingkat kabupaten sampai kepala Desa/lurah berikut perangkatnya di Kabupaten Karawang terkait dengan netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024 ini.

Dalam pernyataannya, Dhoni sapaan akrabnya menegaskan bahwa dalam konteks demokrasi, pelayanan yang diberikan oleh ASN harus tetap memberikan yang terbaik kepada semua lapisan masyarakat, jangan sampai mengarahkan ke salahsatu Paslon termasuk petahan.

“Demokrasi kita adalah Demokrasi yang menitikberatkan pada pelayanan terbaik untuk seluruh kalangan masyarakat. Kami meminta agar PJs segera mengeluarkan surat fakta integritas kepada seluruh ASN untuk tidak memihak pada posisi kepentingan tertentu dalam memberikan pelayanan. Netralitas adalah kunci untuk memastikan pelayanan yang baik dan adil, dan pilkada ini dibuat riang gembira,” ujar Dhoni

Dhoni menjelaskan, bahwa dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, setiap ASN harus menjauhi segala bentuk posisi kepentingan karena hal ini memakai anggaran dan fasilitas negara. menurutnya, sangat krusial terutama dalam menjaga netralitas ASN selama periode masa kampanye pilkada ini.

“Ketika pemerintah memberikan pelayanan terbaik, itu harus dilakukan tanpa ada kecenderungan atau kepentingan tertentu. Hasilnya harus netral dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tambahnya.

” Dimasa kampanye Pemilu 2024 ini, kami meminta agar PJs. Bupati Karawang mendorong ASN untuk menjalankan tugas pelayanan dengan penuh tanggung jawab selama 60 hari kedepan,” tegasnya.

Ini poin-poin yang harus PJs Bupati segera lakukan ;

1. Kapan PJS Bupati akan menginstruksikan untuk membuat fakta integritas Netralitas ASN dari tingkat Kepala Dinas, kecamatan, sampai kelurahan/desa dan perangkat nya
2. Melakukan pengawasan program dinas/kementerian yang rentan di gunakan untuk Mensosialisasikan calon incumbent (Dinas sosial, dinas pendidikan dan lainnya)
3. Melakukan upaya pencegahan kegiatan yang berpotensi digunakan untuk mensosialisasikan calon incumbent (contohnya nobar).

” Mohon saya kira segera dilakukan dengan cepat agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat karawang, Demokrasi kita mendorong adanya tugas pelayanan, terutama selama proses pemilihan pilkada kabupaten karawang. ASN memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran proses tersebut,” ungkapnya.

Dhoni juga sebagai ketua tim Hukum didalam direktur bidang advokasi Acep-Gina, menegaskan PJs ini harus menekankan bahwa ASN di sektor publik harus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang sebaik-baiknya, tanpa adanya intervensi atau kecenderungan yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

“Sebagai ASN, harus memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan selama periode pemilihan benar-benar netral dan profesional,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *