Karya jurnalis, Jakarta | – Awalnya pada tahun 2019, Klien kami Bapak Sabari, Direktur PT Tractus Multi Service dengan DP, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin membahas masalah usaha tambang Batu Andesite miliknya, yang lokasinya berada di Gempol, Cirebon.
“Dalam penbahasan tersebut, Sdr. DP menawarkan Investasi Kepada Klien kami dalam bentuk modal kerja, sebesar Rp51 Miliar, dan jujur klien kami tertarik dengan kerja sama itu,” kata C. Suhadi SH MH, Pengacara Sabari saat konferensi pers di Jakarta. Sabtu (23/10)
Kemudian dengan iming iming modal kerja, kata Suhadi, Klien kami diminta untuk mengeluarkan dana-dana yang harus di setor ke DP, katanya untuk memperlancar pencairan uang. Sehingga dimulai 14 Oktober 2019 s/d 14 Januari 2020, klien kami terus mengeluarkan biaya untuk dapat cairnya dana tersebut.
Tidak lama berselang, lanjutnya, sebelum uang investasi 51 M cair, DP menyampaikan kembali jumlah Investasi sebesar Rp216 Triliun.
Adapun uangnya sudah di parkir di Bank Indonesia dan dicairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Central Park. Namun untuk mencairkan dana itu Klien kami harus keluar uang untuk pengawalan pencairan.
“Pada sekitar bulan Januari 2020, klien kami harus buka Rekening di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT. Tractus Multi Services/ PT Klien kami. Aneh bin ajaib setelah buka rekening, uang sejumlah Rp216 Triliun tercetak dibuku rekening PT milik klien kami,” ungkapnya.
Selanjutnya dari dana yang sudah tercetak di Bank Woori Saudara KCP Central Park atas nama Rekening PT. Tractus Multi Services, Klien kami pernah di hubungi oleh Bapak ER yang mengaku Deputi Bank Indonesia.
Lalu di sekitar bulan Januari 2020 klien kami disertakan dalam rapat besar dalam rangka pengamanan pencairan sebagian dana dari Rp216 Triliun, yang dihadiri beberapa orang berseragam salah satu mitra di TNI .
Namun setelah itu dana yang dijanjikan akan cair baik yang sebagian maupun Rp216 Triliun tidak kunjung cair.
“Kemudian atas peristiwa itu, Klien kami telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro, LP. No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal, 17 April 2020, lalu Laporan Polisi dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Sampai dengan sekarang proses laporan tersebut belum sesuai yang diharapkan.
Oleh karena itu setelah prescon kami PH akan mendatangi Polres,” pungkasnya.(FRH)