Polres Madina Sidik 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja Dan Sabu Di Pantai Barat Mandailing Natal

Karya Jurnalis|Sumatera Utara

Sumut Madina – Polres Madina berkomitmen memberantas narkoba diwilayah hukumnya, hal tersebut dibuktikan dengan mengungkap tiga kasus narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu dalam satu pekan terakhir.

Pantauan Redaksi mendapat Informasi dari wartawan MPH RI yang berada di lapangan Mako Polres membenarkan mengungkap penangkapan Sabu dan ganja di wilayah hukum. “Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Madina Akbp Horas Tua SIlalahi, S.I.K, M,Si pada pelaksanaan kegiatan Press Release, di Mako Polres Madina, Senin (22/3/21) sekira pukul 09.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madina yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Madina Kompol Toni Irwansyah, S.H serta Kasat Narkoba Polres Madina Akp Manson P. Nainggolan, S.H, M.Hum turut hadir juga Kasubdenpom 1 / 2-7 Madina Kapten CPM Arlianto Harahap dan beberapa perwira menengah TNI-AD.

“Kronoligis penangkapan, pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 01.00 Wib, personil mengamankan sdr EW bermula informasi dari masyarakat personil melakukan penggerebekan terhadap rumah EW di Dmdesa tabuyung dan berhasil mengamankan EW pada saat memiliki 3 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,49 Gram didalam kamarnya selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 80 paket ganja siap edar dan 3 Kg Ganja” pungkas Kapolres Madina.

“Sedangkan pengungkapan berikutnya pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 01.10 Wib, setelah mengamankan sdr EW Personil kemudian mengamankan YI disamping rumah EW dan menemukan 1 Am Ganja Kering dikantong celana sebelah kanan” sebut Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.

“Kemudian pengungkapan berikutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 01.15 Wib, personil Sat Narkoba Polres Madina melakukan penggerebekan di daerah Desa Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis Kab. Madina dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka ID Als BU yang merupakan bandar narkoba, ia ditangkap dalam pondok miliknya yang pada saat itu sedang memegang 2 (dua) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang merupakan sisa dari hasil 1 Kg yang telah terjual habis dalam waktu 2 (dua) minggu selanjutnya menyita minuman keras merk Anggur Merah dan Kamput sebanyak 164 botol” sambung Kapolres Madina.

Dalam release tersebut Kapolres Madina Akbp Horas Tuas SIlalahi, S.I.K, M,Si mengatakan “kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada kami, kami berharap informasi dari masyarakat terus dilaporkan kepada kami agar kami dapat melakukan penindakan terkait dengan para pelaku penyalahgunaan Narkoba khususnya diwilayah kabupaten Mandailing Natal” ungkapnya.

“Dari sisi pencegahan kami juga harapkan dukungan dari semua pihak, para tokoh, tokoh agama, tokoh pemuda siapa pun itu agar ikut berperan dalam pencegahan narkoba di Kabupaten Mandailing Natal, kita ciptakan masyarakat yang resisten dengan narkoba ini” tutup Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si diakhir kegiatan press release yang dilaksanakan.(RED/ALUNG RPK RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *