KaryaJurnalis | – Selasa (05/10/2021) perwakilan dari DPRD Kabupaten Donggala mendatangi Mahkamah Agung Indonesia. Tujuan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Donggala tersebut adalah mengajukan pendaftaran permohonan uji pendapat terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, S.H., M.H.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah mendaftarkannya dan kita tinggal menunggu tanda terima berkas aja, satu minggu kemudian kita akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” kata Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin saat diwawancarai awak media di halaman. Gedung mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pendaftaran permohonan Uji pendapat hari ini terkait pelanggaran perundang-undangan. Karena secara umum, menurut Takwin, Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yaitu telah melanggar sumpah jabatan, antara lain salah satunya adalah pelanggaran memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten Donggala yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Kami telah menjalankan beberapa prosedur yang konstitusional yakni mengundang Bupati untuk menghadiri interpelasi, paripurna, angket, dan hak menyatakan pendapat DPRD, tapi sangat disayangkan Bupati tidak bersedia untuk hadir maka kami menenmpuh jalur ini terangnya.
Kami berharap dengan didaftarkan permohonan uji pendapat ini. Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan uji pendapat yang kami ajukan pungkas Takwin.(Bar).