Peran Penguatan Kelembagaan LPAI dan LPA Provinsi Menjelang Fornas ke-VI

Karyajurnalis – Jakarta

Forum Nasional (Fornas) Perlindungan Anak ke-VI yang harusnya dilaksanakan pada awal July 2021 harus ditunda, lantaran kondisi pandemi yang tak unjung usai dan semakin mengkhawatirkan.

Padahal pertemuan ini bukan sekedar agenda pemilihan penerus legacy organisasi, namun banyak agenda penguatan kelembagaan lainnya. Hal tersebut disampaikan ketika konferensi pers yang digelar secara zoom oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi se-Indonesia, Rabu (7/7/2021) siang.

Salah satu pembahasan oleh LPAI terkait keresahan dari jejaring LPA di daerah, mengenai ambigiutas (penyebutan istilah Komnas PA). Hal tersebut cukup menimbulkan kebingungan di masyarakat. Nama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dulu merupakan “nama populer” dari LPAI. Namun, sejak adanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga resmi bentukan negara.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Maka, LPAI tidak lagi menggunakan Komnas PA dan kembali kekhitohnya dengan menggunakan nama resminya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dengan semangat sebagai sebuah lembaga independen, aktif dalam kegiatan hak dan kepentingan terbaik anak-anak Indonesia.

Hingga saat ini, LPAI mempercayakan kepemimpinannya kepada Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, sebagai Ketua Umum sejak tahun 1998 – 2010. Atas permintaan dari LPA Provinsi, Kak Seto diminta kembali “turun gunung” untuk menerima mandat menjabat kembalu sebagai Ketua Umum LPAI.

Guna memperkuat identitas kelembagaannya, LPAI mendaftarkan hak paten atas logo sebagai simbol organisasi. Bermodalkan sertifikat merek dari Kemenkumham, membuktikan LPAI sebagai pemilik sah dan resmi atas logo tersebut.

Sekertaris Umum LPAI, Henny Adi Hermanoe atau Kak Henny yang menjadi moderator pada saat konferensi pers melalui zoom menyatakan, jika sertifikat merek atas logo tersebut merupakan salah satu “hadiah” bagi rekan-rekan LPA di daerah yang diberikan SK oleh LPAI sebagai dasar hak penggunaan logo.

Sekretaris Umum LPAI, Henny Adi Hermanoe selaku moderator saat konferensi pers, Rabu (7/7/2021)

Ketika rekan-rekan media menanyakan, langkah-langkah apa yang akan diambil oleh LPAI jika ada organisasi lain menggunakan logo yang sama seperti LPAI. Dalam hal ini, Kak Henny memberikan kesempatan kepada Ketua LPA Jawa Tengah, Kak Samsul Ridwan untuk menjelaskannya.

“Tentu saja kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Namun, sebelum melangkah kearah sana, kami akan mengumpulkan data terlebih dahulu dan lakukan komunikasi dua arah, jika tidak di indahkan terpaksa jalur hukum akan kami tempuh. Tujuannya, agar masyarakat tidak merasa dibingungkan dengan adanya dualisme yang beredar dimasyarakat.” ujar Kak Samsul ketika dikonfirmasi saat konferensi pers zoom, Rabu (7/7/2021) siang.

Lebih lanjut Kak Samsul mengatakan, dalam Fornas PA ke-VI banyak hal yang dibahas dan akan dilakukan kedepannya.

Ketua LPA Provinsi Jawa Tengah, Samsul Ridwan saat memberikan pemahaman terkait logo keorganisasian.

“Dalam Fornas ini kami tidak hanya membahas agenda pemilihan pengurus, namun banyak kegiatan penguatan kelembagaan lainnya, seperti sertifikasi kompetensi bagi penggiat anak, pedampingan kasus anak yang menyangkut hukum dan masih banyak lagi.” tambah Kak Samsul

“Semoga semua ide baru akan muncul saat penyelenggaraan Fornas nanti yang merupakan forum tertinggi dalam menguatkan dan rumusan program kerja dari LPAI beserta LPA Provinsi dan daerah.” tutupnya

Konferensi pers via zoom yang digelar, turut hadir berpartisipasi beberapa para Ketua LPA daerah diseluruh Indonesia, antaranya, Rudy Baihaki (Ketua LPA Sumatera Selatan), John Edward Hutajulu (Sumatera Utara), Sahan (LPA NTB), Iip Syafruddin (LPA Banten), Sri Adiningsih (LPA Jatim), LPA Bali, LPA Kalsel dan lainnya.

Tentunya perjuangan tidak sampai disini saja, masih banyak kerja nyata yang harus dijalani oleh LPAI bersama LPA di daerah, dalam wijud nyata pemenuhan hak dan perlindungan anak-anak Indonesia.

(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *