Pengusuran Asrama Rusunawa dan Sakura, Rektor UNCEN dan PB PON Lakukan Tindakan Gusuran Paksa

JAYAPURA- KARYAJURNALIS –Sidang perdana  penghuni asrama mahasiswa rusunawa dan asrama mahasiswa sakura tersebut, majelis hakim nyatakan Rektor UNCEN dan PB PON telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengusuran paksa.

Perkara Nomor : 109/Pdt.G/2021/PN. Jap telah dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2021 diruang sidang pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura.

Trut dihadiri dan disaksikan mahasiswa Uncen penghuni Asrama mahasiswa yang jadi korban pengusuran. Kuasa Hukumnya selaku pengugat adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Emanuel Gobai, SH, MH.

Sementara rektor Uncen selaku pihak tergugat diwakili oleh seorang advokat sedangkan pengurus Besar PON selaku tergugat tidak menghadiri sidang perdana. Padahal telah dipangil secara patut oleh ketua Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura melalu Panitera Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura,” jelas Kuasa Hukum pengugat Emanuel Gobai melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis, (1/7).

“Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen memohon kepada ketua majelis hakim agar dapat mendokumentasikan persidangan Register Perkara Nomor : 109/Pdt.G/2021/PN. Jap dari awal hingga akhirnya.

Disela-sela sidang, Ketua majelis hakim langsung bertanya tentang tujuan pendokumentasian itu dan dijawab oleh Kuasa Hukumnya Mahasiswa Uncen bahwa untuk LBH Papua sebagai Lembaga Advokasi HAM, ” melihat persoalan ini merupakan persoalan Pengusuran Paksa yang masuk dalam kategori Pelanggaran HAM sehingga LBH Papua memiliki kewajiban mendokumentasi advokasi Bantuan Hukum Struktural mengunakan litigasi ini untuk dijadikan referensi dalam memberikan pendidikan hukum kritis kepada masyarakat dampingan LBH Papua ,”tegasnya.

Alasan itu diterima oleh Ketua Majelis Hakim namun teknisnya harus meminta ijin kepada Ketua Majelis Hakim. Rupanya permintaan Kuasa Hukumnya Mahasiswa Uncen mendapatkan bantahan dari Advokat yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum rektor uncen, bantahn itu langsung diprotes oleh Kuasa Hukumnya Mahasiswa Uncen sebab yang bersangkutan belum memiliki surat kuasa dari Rektor Uncen selaku tergugat ,”jelasnya.

Akhirnya, Lanjut Gobai, Ketua Majelis Hakim menerima sanggahan Kuasa Hukumnya Mahasiswa Uncen selanjutnya Ketua Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2021 pada pukul 10:00 WIT. Diharapkan kepada Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen bersama Kuasa Hukumnya hadir tanpa diundang sementara Rektor Uncen dan PB PON akan diudang secara patut selanjutnya sidang perdana dengan Register Perkara Nomor : 109/Pdt.G/2021/PN. Jap ditutup.

“Untuk diketahui bahwa upaya hukum ini dilakukan, buntut dari upaya mahasiswa uncen melalui kuasa hukumnya melayangkan Surat Somasi Nomor : 107/SK/LBH.P/III/2021dan dibalas dengan Surat Jawaban Somasi dari Rektor Uncen Nomor : 1662/UN20/HK/2021 yang intinya menejalaskan “Rektor Universitas Cenderawasi dalam bentuk menjamin kepada mahasiswa yang sebelumnya menempati asrama-asrama yang direnovasi akan diupayakan pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi.

Alternatif kedua adalah Rektor Universitas Cenderawasi akan berupaya sedapat mungkin untuk membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakan” namun pada pekembangannya tindakan Rekor Uncen tidak menjalankan janjinya sebagaimana dalam surat Jawaban Somasi dari Rektor Uncen selanjutnya Rektor Uncen melalui Tim Penertiban bekerjasama dengan aparat keamanan (TNI-POLRI) melakukan tindakan pengusuran paksa terhadap mahasiswa uncen aktif penghuni asrama mahasiswa uncen sajura pada tanggal 10 Mei 2021 dan 11 Mei 2021 serta penghuni asrama mahasiswa uncen rusunawa pada tanggal 21 Mei 2021.

Fakta tindakan Rektor Uncen diatas jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi kedalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Atas tindakan pengusuran paksa yang dilakukan pada tanggal 10 Mei 2021, 11 Mei 2021 dan 21 Mei 2021 telah melahirkan beberapa pelanggan hukum seperti adanya tindakan pengrusakan barang milik para mahasiswa uncen penghuni Asrama Mahasiswa Uncen yang jelas-jelas telam melanggar Pasal 170 KUHP.

Selain itu, Kata Gobai, telah melanggar hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal merupakan hak asasi manusia yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”sebagaimana diatur pada Pasal 12, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak” sebagaimana diatur pada Pasal 40, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ,”jelasnya.

Atas dasar hal-hal yang disampaikan dalam fakta pelanggaran dan dampak sehingga diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan Pengusuran Paksa dan terdaftar dengan Register Perkara Nomor : 109/Pdt.G/2021/PN.Jap. Dengan demikian maka LBH Papua selaku Kuasa Hukum Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen menegaskan kepada :

Satu: Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan gugatan Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen dan Menyatakan Rektor Uncen dan PB PON telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM berupa PENGUSURAN PAKSA;
Kedua: Rektor Uncen dan PB PON segera menyediakan tempat pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi atau membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakan bagi Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen;
Ketiga : Rektor Uncen dan PB PON segera secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian akibat pengeluaran untuk membiayai tempat tinggal dan kerusakan barang milik penghuni asrama.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih. (KarJur_Papua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *