Pedagang Pasar Bantar Gebang Menuntut Haknya di Kantor Walikota Bekasi

Karyajurnalis – Bekasi

Mulai dari cara diplomasi hingga aksi demonstrasi, para pedagang Pasar Bantar Gebang menuntut haknya dapat terealisasikan.

Perwakilan Pedagang Pasar Bantar Gebang (P3B), Hj. Mulyati didampingi Ketua Harian Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Rendy, Aliansi Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sekretaris Jendral (Sekjen) GNP Tipikor, Supardi Yapan, SH dan jajarannya, mengambil sikap untuk bertemu dengan Walikota Bekasi di Kantor Walikota, jalan A. Yani No. 1, Kota Bekasi. Senin (1/3/2021) siang.

Kehadiran mereka di Kantor Walikota Bekasi, merupakan ungkapan kekecewaan para pedagang terhadap Pemerintahan Bekasi yang dianggap berpihak “sebelah tangan” kepada para pemilik Kios/Los di Pasar Bantar Gebang. Hingga kini, belum ada tanggapan serius terkait kelayakan tempat, biaya sewa yang mencekik dan tempat lokasi penampungan sementara (TPS) yang disewakan, bahkan diperjual belikan, faktanya.

Terabaikan pada mulanya, akhirnya kedatangan mereka diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Endang Supratman bersama Kepala Seksi Pasar, Mohammad Novian Pohan.

Endang minta maaf atas lambatnya respon kepada para pedagang yang datang ke kantornya. Lantaran dirinya sedang lakukan tinjau lokasi (TL) dibeberapa wilayah. Kabid berjanji akan mencatat keluhan dan permintaan para pedagang, semua akan diteruskan ke Walikota Bekasi.

“Saya minta maaf, karna saya hanya bisa mencatat keluhan yang disampaikan kepada kami. Saya akan segera bertemu dengan pak Walikota, guna meneruskan pembicaraan ini. Namun untuk waktu pastinya nanti bagian lain yang mengatur.” ucap Endang di Gedung Walikota Bekasi, lantai dua.

P3B yang diwakili Mulyati menanyakan, haknya dan para pedagang yang telah berkontribusi selama 20 tahun.

“Kami, para pedagang memiliki kontribusi selama 20 tahun. Kalau anggapan kami, masa waktu habis di tahun 2019. Kenapa restribusi masih terus berjalan sampai saat ini?” tanya Mulya saat dimintai keterangan oleh media.

“Kami ini pedagang exis yang memiliki surat, kenapa kami dibuang. Kami tidak ada tempat untuk penampungan. Jika mau dapat, kami harus bayar 17 juta hanya ukuran 1,2 meter x 1,5 meter. Sedangkan aturan Disperindag gratis bagi pedagang exis. Tolong perhatikan kami.” tambah Mulya menggebu-gebu.

Ketua Harian Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Rendi menjelaskan, bahwa sebagai pilar keempat, pihaknya hanya melakukan kontroling dan pengawasan terhadap masyarakat. Sesuai dengan UU Pers No. 40, tentang mengontrol kebijakan pemerintah. Termaksud hunungannya dengan pembangunan pasar Bantar Gebang.

Dirinya mewakili pedagang, meminta 4 poin yang menjadi tuntutan kepada kebijakan Walikota Bekasi yang dianggap merugikan pedagang. Diantaranya; meminta 50% penurunan harga yang ditetapkan pihak pengenbang PT. Javana, mengeluarkan uji kelayakan bangunan, pedagang lama (existing) mendapatkan tempat penampungan sementara (TPS) tanpa dipungut biaya dan mengembalikan hak Kios/Los kepada pedagang lama (tanpa dijual kepihak manapun).

Dilokasi sama, Sekjen GNP Tipikor, Supardi Yapan, SH mengatakan, jika pihaknya akan mengawasi segala kegiatan yang mengarah pada kasus korupsi agar dapat dicegah.

“Bentuk apapun yang mengindikasi pada tindak korupsi di Bekasi, bahkan di Jawa Barat, akan saya kejar.” tegas Sekjen GNP Tipikor.

“Saya bukan untuk mencari salahnya orang, membantu pedagang pasar dan masyarakat. Tolong segerah dikondisikan dengan pak Walikota.” tutup Sekjen GNP Tipikor.

(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *