Opini Kyai Asep Tentang Vaksin Astra Zeneca

Karya Jurnalis|Mojokerto

Pada hari Minggu (28/03/2021) sekitar pukul 20.00 WIB diadakan siaran pers di kediamannya Guest House Kampus IKHAC Bendunganjati Pacet Mojokerto untuk melakukan klarifikasi terkait pendapatnya tentang haramnya vaksin pengobatan Covid-19 Astra Zeneca karena mengandung pankreas Babi. Hadir dalam kesempatan konferensi pers tersbut puluhan awak media termasuk dari media mainstream.

Dengan nada datar, santai dan tanpa emosi serta penyampaian yang enak juga sejuk. Kyai Asep menyampaikan berbagi hal sebagai bentuk klarifikasi terhadap pendapatnya mengenai Vaksin Astra Zeneca.

Kyai Asep mengatakan,”Pendapat saya tentang Vaksin Astra Zeneca itu sama dengan Fatwa MUI Pusat. Bahwa Astra Zeneca itu haram, tetapi karena dalam keadaan darurat makan boleh digunakan. Cuma saya lebih detail terkait istilah ‘darurat’.”

Lalu Kyai Asep mengkritisi atau koreksi terhadap frasa atau klausul yang terdapat dalam Fatwa MUI Jawa Timur khususnya butir 3 yang dikemas sebagai Hasil Sidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur sebanyak tiga butir sebagai berikut :
1. Mendorong kepada Pemerintah agar siap mengoptimalkan vaksinasi untuk meminimalisir Covid-19.
2. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
3. Vaksin Covid-19 yang dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak) adalah halal dan tidak najis, dan karena itu masyarakat diharapkan tidak ragu atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori dimaksud, apalagi berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional.

Ditandatangani pada tanggal 8 Sya’ban 1442 H bertepatan dengan 22 Maret 2021 M oleh Ketua Fatwa MUI Jatim KH. Makruf Chozin dan Sekretaris H. Sholihin Hasan, M.H.I serta mengetahui Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur Ketum KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H., M.M dan Sekum Prof. Akh. Muzakki, M. Ag., Grad. Dip. S.E.A., M.Phil., Ph. D.

Menurut Kyai Asep, butir nomor 3 diatas tidak bisa dijadikan alasan halalnya barang yang haram. Isihalah itu perubahan bentuk dan istihlak penghancuran habis suatu benda. Istihalah dan istihlak itu menjadi gugur atau tidak ada jika ada intifak atau manfaat dari barang asalnya masih ada. Jadi tetap saja haram kalau sudah jadi vaksin. Begitu memang kaidah hukum fiqihnya. Sejak awal pembuatannya saja sudah haram jadi nggak bisa jadi halal. Terbentuknya vaksin karena ada barang asal pembuatannya.

“Kita harus kritis dan hati-hatilah karena hal itu bisa menjadi pintu masuk produk barang-barang yang haram kemudian menjadi halal. Hal tersebut tentunya mengkhawatirkan”, kata Kyai Asep.

“Saya hanya mengingatkan saja, termasuk kepada para Menteri pembantu Presiden khususnya Menteri Kesehatan. Jadilah Menteri yang baik,yaitu menteri yang jika Presidennya salah diingatkan. Dan kalau Presidennya baik ya dibantu,” lanjut Kyai Asep.

Selanjutnya mengungkapkan harapannya agar Pemerintah tidak menggunakan lagi vaksin Astra Zeneca. Gantilah dengan vaksin yang lain. Untuk menghormati dan menyayangi warga negaranya. Insyaallah barokah. Dan pandemi Covid-19 segera sirna dari Indonesia tercinta berkat pertolongan Allah Swt.

“Saya kira sudah, cukup itu saja klarifikasi saya. Dan terima kasih”, kata Kyai Asep akhiri kata. (harie/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *