Nasabah Jiwasraya Sambangi Ombudsman RI

Karya jurnalis, Jakarta | – iwasraya Telah Wanprestasi :

Perwakilan Nasabah Jiwasraya menang gugatan Putusan Pengadilan Berkekuatan hukum Tetap (Inkracht) sejak akhir Juli 2021 belum menerima pengembalian uang polisnya dari Jiwasraya, kali ini ingin menjajaki berjuang melalui jalur Ombudsman karena melalui jalur hukum dengan cara menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta mengalami kebuntuan.

Setelah mendapat putusan pengadilan inkracht, nasabah mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda seberang Istana Negara untuk menagih uang yang harus dibayar atas perintah putusan Pengadilan Inkracht.

Ternyata Pihak Jiwasraya melalui jawaban Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Bapak Angger Yuwono sudah tidak ada cash flow lagi untuk memenuhi kewajiban melaksanakan putusan pengadilan. Malah bersedia menghadapi upaya hukum jika Nasabah ingin melakukan, karena kewenangannya sudah ditarik ke Kementerian.

Benar-benar sengaja abaikan PUTUSAN Pengadilan Inkracht. Jelas sekali apa yang disampaikan Direktur Utama Jiwasraya tidak sepatutnya disampaikan kepada Nasabah, karena Nasabah adalah Pihak yang mengikat perjanjian dengan Jiwasraya, dimana Jiwasraya telah Wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas pengembalian uang Nasabah.

Oleh karena itu kedatangan Nasabah yang diwakili 3 (tiga) menemui Ombudsman dan bertemu dengan Bapak Yeka Hendra Fatikan pada minggu yang lalu, beliau salah seorang Anggota Ombudsman RI menjelaskan tentang tugas dan fungsi Ombudsman R1 sebelumnya kami telah diberi penjelasan secara teknis oleh staf penerimaan.

Menurut Bapak Yeka Hendra Fatika bahwa jumlah pengaduan kepada Ombudsman RI ada 700 aduan terkait asuransi sehingga cukup merepotkan dalam pengklasifikasiannya.

Hari ini Selasa tanggal 21 Maret 2023 Nasabah datang kembali hendak melengkapi kekurangan bukti-bukti yang diperlukan untuk kelengkapan.

Terkait tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam konsiderans UU No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman mengatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakkan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawassi penyelengaraaan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negra serta badan swasta lainnya yang terkait dengan pelayanan publik.

Sudah tepat sekali jika Nasabah Jiwasraya mengadukan kepada Ombudsman karena diduga terjadinya maladministrasi oleh Badan Usaha Milik Negara.

Selama ini Nasabah Jiwasraya yang.berjuang dan berupaya untuk mengembalikan uang tabungannya yang berasal dari bekerja puluhan tahun dan ditabung di dalam deposito bank, setelah ditawarkan ikut program saving plan yang sama dengan deposito dan memiliki kelebihan di cover oleh asuransi, tiba-tiba dinyatakan oleh pemberitahuan Jiwasaraya mendapat tekanan likuidasi sehingga berakibat gagal bayar tentunya nasabah menjadi kaget dan panik, apalagi seluruh tabungan yang diletakan atau disimpan di Jiwasraya.

Bersamaan saat kejadian itu ada serangan Covid 19 yang memperburuk situasi.

Cara penyelesaian masalah yang sama sekali tidak melibatkan Nasabah sangat disesalkan, sehingga nasabah tidak mendapat informasi yang benar. Munculnya restrukturisasi adalah bukan membawa angin segar malah dipaksa tanpa ada pilihan lain yang berpihak kepada nasabah.

Kedatangan Nasabah Jiwasraya adalah untuk memenuhi hak konstitusi yang sudah ditetapkan di dalam Undang Undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008.

Bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.

Nasabah Berbekal Janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati :

Nasabah Selain Mendapat Putusan Pengadilan Inkracht, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah berjanji di dalam LKPP Tahun 2020 dan IHPS | Tahun 2021 akan menindakianjuti Nasabah yang tidak ikut restrukturisasi.

Tapi faktanya sudah tahun ke 3 sejak berjanji tidak pernah ada gejala-gejala untuk menyelesaikan pembayaran uang Premi yang dibayar sekaligus saat dimulai perjanjian Polis.

Sebetulnya tidak perlu lagi ketakutan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya karena sudah banyak perangkat hukum dan peraturan yang menjadi dasar, seperti :

1.Rekomendasi BPK.RI. LKPP Tahun 2020

2.Rekomendasi DPD.RI Panja Jiwasraya Tahun 2022.

3.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. No.69/POJK.05/2016 Pasal 40 (3)

4.Nasabah Inkracht Yang Sudah 2 kali aanmaning dan sita eksekusi, aset nol. Harapan kami adalah melalui Ombudsman RI perjuangan kami akan berhasil sebagaimana amanat Undang Undang Ombudsman dan kepada Menteri yang memikul tanggung jawab akan melaksanakan sejalan dengan Sumpah Jabatan Menteri saat dilantik, yaitu setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peratuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti kepada bangsa dan negara.(Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *