Modus Anggota Polisi, 5 Pelaku Berhasil Gasak Harta Ojol Sampai 6,1 Juta

Karya Jurnalis| Kota Tangerang Selatan

Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengamankan lima Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Berlokasi di Aula Lantai 4 Polres Tangerang Selatan pada Jumat Tanggal 29 Oktober 2021 pada pukul 16.00 WIB.Pihak Polres Tangerang Selatan mengadakan Konferensi Pers dengan Pengungkapan Kasus Curas(pencurian dengan kekerasan) dan Kejahatan Dokumentasi Palsu.

Berdasar Keterangan Briptu Retno Murti Ramadhani (Polwan Bag Sumda), 5 Pelaku Curas bermodus berpura-pura menjadi anggota polisi dan menuduh pihak korban bernama Dede (32) dengan mengamankan korban ke mobil Suzuki Evalia bernomor polisi B 1764 WFY warna abu-abu telah membawa korban berkeliling wilayah hukum Polres Tangsel.

Foto: Briptu Retno Murti Ramadhani (Polwan Bag Sumda) paparkan kronologis kasus curas di tangsel

Korban sempat dianiaya dengan luka cukup berat sehingga dede mengalami terapi shock dan akhirnya memberikan ATM dan PIN untuk dikuras hingga 6,1 juta rupiah.

“Korban (Dede,32) yang merupakan driver ojol yang sedang menunggu order online disergap oleh lima pelaku yang mengaku dari kepolisian di Jalan R.E. Martadinata pada Senin (11/10/21) Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten.”terang Briptu Retno Murti Ramadhani.

“Korban pun diamankan ke dalam mobil pelaku dan korban dibawa keliling wilayah Tangsel. Didalam mobil sempat korban dianiya oleh para pelaku dengan luka cukup berat. Tuduhan pelaku bahwa korban merupakan kawanan pengedar narkoba sehingga korban mengalami pemaksaan dengan memberikan Kartu ATM dan PIN ATM sesuai permintaan para pelaku,”lanjutnya.

“Setelah isi ATM dikuras, kemudian korban dikembalikan ke tempat awal penjemputan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga 6,1 juta rupiah,”ucap Briptu Retno.

Keterangan lanjut pun di lokasi AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.IK.,MH.,yang menyampaikan para pelaku bukan pemain baru di Kota Tangerang Selatan dengan modus yang sama.

“Iya betul, modus yang sama di wilayah Tangsel sekitaran Bintaro,”ucapnya.

Atas kejadian itu, pihak Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan jeratan Pasal 365 KUHP bersama ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penahanan sejumlah barang bukti berupa dua buah Korek Api berbentuk Senpi,1 (satu) buah Borgol,1 (satu) buah Peneng KPK, satu Unit Mobil Suzuki Evalia dengan nomor Polisi B 1764 WFY berwarna abu-abu, 8 delapan lembar Rekening Koran Korban, satu buah Baju merk Levi’s Warna Putih Biru yang terdapat bercak darah, empat buah handphone sudah di kantor Polres Tangsel.

Hadir dalam Konferensi Pers di Polres Tangsel, yakni AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.IK.,MH. selaku Kapolres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra, SIK.M.SI.M.S.S selaku Kasat Reskrim, AKP Tarmui, S.H. sebagai Kasubag Humas, IPDA Winarno Setiyanto, S.H sebagai Kanit Ranmor, Ipda M. Either Yusran selaku Panit 2 Harda dan Briptu Retno Murti Ramadhani selaku staff Sumber daya. (Red/ard)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *