Memorandum Kepada KPK dari APTB Terkait Hukuman Mati Pelaku Korupsi

Karyajurnalis – Jakarta

Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) mengadakan konferensi pers terkait, penyampaian memorandum kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)  dalam upaya memfungsikan KPK sebagai ujung tombak memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) di Starbucks Rasuna Epicdntrum, Rasuna Epicentrum GF W 138A, Jalan H.R Rasuna Saif, Kuningan, RT.02/5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Pukul 15.00 WIB.

Diawali dengan perkenalan Alumni Perguruan Tinggi Bersatu, pembacaan memorandum dan pernyataan singkat terkait korupsi dari ITB, IPB, ITS, UI, UGM.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh para pakar pengamat dari berbagai Perguruan Tinggi, diantaranya, Andi Kosala (UI Watch), Rosyd (IPB), Muli (Kappak ITB), Irfan (Relagama UGM), Dr. Hakim (UI Watch), Taufik Bahaudin (UI Watch) dan Zulkifli Ekomei (Unair bergerak).

Sebagaimana diketahui dari publikasi Transparancy International Indonesia (TII), indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia pafa 2020, memperoleh nilai 37 dari nilai 40 di 2019.

Konsekuensinya, posisi Indonesia turun dari peringkat 85 ke 102 dari total 108 negara bersih korupsi. Posisi Indonesia setara dengan Gambia, salah satu negara kecil di Afrika.

KPK pada akhir 2020, membongkar dua kasus besar yang melibatkan menteri dari Kabinet Indonesia Maju. Penangkapan menteri KKP dan Mega Korupsi Menteri Sosial.

Mega korupsi triliunan rupiah pada kasus Bantuan Sosial (Bansos), merupakan dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit menghadapi pandemi Covid-19.

Atas semua peristiwa tersebut, APTB mengindikasikan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Melibatkan beberapa elit partai politik pendukung pemerintahan dalam skandal Mega Korupsi, seperti, Jiwasraya, Asabri, BPJS Ketenagakerjaan dan proyek goodie bag.

Lambannya penanganan hukum, membuat turunnya kepercayaan masyarakay kepada penegak hukum di Indonesia. APTB terpanggil untuk berikan dukungan kepada KPK, agar lebih berani hadapi kekuatan dan jaringan koruptif yang menyeret para petinggi di lembaga yang diindikasi kekuatan KKN.

KPK tidak boleh ragu, dalam memutuskan hukuman mati bagi pelaku, demi kebaikan bangsa dan negara. APTB mengapresiasi dan mendukung penuh, bila KPK memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi bansos.

Memorandum ini, berdasarkan temuan, kajian dan informasi resmi yang beredar di masyarakat. Seperti, media massa, media sosial, serta laporan resmi dari pihak yang kompeten.

Konferensi Pers Alumni Perguruan Tinggi Bersama di Starbucks, Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan

Dalam statmentnya didepan media, Taufik Bahaudin menyampaikan, pemikiran semestinya menjadi pegangan bersama, siapapun yang mempelajari perspektif ini.

“Jadi, saya simpulkan sekali lagi, kalau sudah berbicara praktisnya saja, kalau sudah jadi sistem nilai, maka itu bicara apa yang kita yakini, sepakati sebagai benar salah, baik buruk. Maka, mestinya partai yang melakukan korupsi itu, meminta maaf dengan nilai sedih, tertunduk malu dan meminta maaf ke publik.” ucap Taufik dari UI Watch.

Irfan (Relagama UGM), mendorong agar pemerintah bersikap tegas terhadap pelaku korupsi.

“APTB mendorong pemerintah, khususnya aparat hukum, untuk benar-benar bisa menjalankan law cost dengan tegas.” ujarnya Irfan.

“Jika tidak ingin terkena hukuman berat, maka jangan lakukan perbuatan itu, simpel saja kan?.” tegas Muli (Kappak ITB).

 

(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *