Main Hakim Sendiri, Garda NTT: Polisi Usut Tuntas, Perusahan Ojol Tertibkan Drivernya

Karyajurnalis – Jakarta

Masih terkait peristiwa pengeroyokan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Utara pada Selasa (6/7/2021) yang dipicu oleh kesalapahaman. Genta Patriot Muda Nusa Tenggara Timur (Garda NTT) menengarai ada provokasi yang menjadi penyebab peristiwa pengeroyokan itu.

Dari beberapa video yang beredar di Whatsapp group, pengakuan dari para ojek online yang berada di lokasi kejadian usai peristiwa tersebut, bahwa diduga ada salah paham antara pekerja Leasing Victory dengan warga sipil yang melintas di daerah itu (bukan pekerja Victory dengan pihak ojol).

Namun, kejadian meledak ketika ada provokasi dari sesama ojol yang datang belakangan. Dengan menebarkan narasi hoax bahwa ada penarikan motor secara paksa oleh pihak Leasing Victory. Narasi penarikan motor itu hanya kabar bohong yang sengaja dihembuskan. Para driver ojol yang termakan hoax, melakukan pengeroyokan terhadap pekerja dan pengerusakan kantor Leasing Victory di kawasan Mangga Besar, Selasa (6/7/2021) sore.

Tim Advokasi Hukum Garda NTT, Onkar On Maninabi alias Beka telah memastikan kepada pihak korban pengeroyokan, bahwa penyebab keributan itu bukan karena penarikan paksa kendaraan bermotor, tapi akibat kesalahpahaman dan hoax yang dihembuskan.

Menurut Beka, tindakan Driver Ojol yang main hakim sendiri akibat termakan hoax, sudah memenuhi unsur pidana dalam KUHP Pasal 170, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Pasal 170 KUHP menjelaskan, setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara, paling lama 5 tahun 6 bulan.” ujar Beka di Kantornya, Rabu (07/07/2021).

Tindak pidana pengeroyokan tersebut telah memenuhi syarat- syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang–Undang. Karena itu, Beka menghimbau kepada komunitas ojek online agar tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum, atau melakukan pengeroyokan terhadap orang yang belum tentu bersalah. Beka meminta, 9Aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar tidak membias.

“Kami minta, Aparatur Kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini.” tegas Beka, Alumnus Perguruan Tinggi Bung Karno Jakarta

Lebih lanjut Beka mengatakan, akibat dari peristiwa ini, timbul keresahan dikalangan masyarakat atas tindakan para Ojol yang main hakim sendiri.

“‎Ini negara hukum, tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Apalagi, diawali hanya oleh praduga yang belum jelas.” katanya

Dikonfirmasi ditempat berbeda, Ketua Umum Garda NTT Wilfridus Yons Ebit mendesak, perusahaan ojek online (ojol) memberi sanksi dan menertibkan driver yang menciptakan keonaran hingga pengeroyokan di jalanan.

“Penertiban penting, agar perusahaan jasa ojek online tidak semena-mena terhadap orang lain. Apalagi, mereka merasa dalam jumlah yang banyak.” ujar Ebit melalui pesan singkat kepada awak media.

Tampak dalam foto Ketua Garda NTT Yons Ebit,  Sekjen Garda NTT Marlin Bato beserta jajaran

Ebit menambahkan, jika suatu organisasi perusahaan yang melibatkan ribuan pekerja dilapangan, maka itu berarti potensi menciptakan keributan dilapangan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, Ebit menilai perusahaan jasa ojek online (ojol) wajib menertibkan anggotanya, agar tidak terjadi lagi main hakim sendiri dilain waktu.

“Jangan sampai keganasan ojol ini terus berulang dan bisa menimpa masyarat lain. Apalagi ditengah situasi pandemi ini,” tambahnya.

Sekretaris Garda NTT, Marlin Bato ketika dimintai pendapatnya oleh awak media, dirinya bersedia untuk berdiskusi bersama para driver Ojol untuk mencari solusi terbaik kedua belah pihak.

“Jika rekan-rekan Ojol ingin berdiskusi, nanti saya sampaikan kepada yang lainnya. Silahkan diatur saja waktu baiknya.” tutup Bato, dengan harapan masalah tersebut dapat diselsaikan dan tidak terulang kembali.**

(Mic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *