• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Karya Jurnalis
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Karya Jurnalis
No Result
View All Result

Lindungi Tempat Sakral di Papua, Masyarakat Harap ada Regulasi tentang Perlindungan dan Pengembangan

28 Juni 2021
Lindungi Tempat Sakral di Papua, Masyarakat Harap ada Regulasi tentang Perlindungan dan Pengembangan

JAYAPURA, KARYAJURNALIS- Bertempat di Kantor Dewan Adat Papua (DAP) di Kampung Tiba-tiba Abepura Jayapura, Anggota DPR Papua jalur Otsus, Jhon NR. Gobai gelar diskusi tentang perlindungan tempat sakral di Tanah Papua bersama masyarakat sebagai upaya menjaring aspirasi rakyat. 

Mengungkapkan terkait Kebijakan negara terkait tata ruang, ada yang disebut ruang sosial budaya, tempat sakral ini biasanya dimasukkan dalam ruang sosial budaya. Guna melindungi tempat sakral akan mendorong regulasi tentang Pentingnya melindungi sehingga menggelar pertemuan pada Senin, (28/6). Sore tadi. 

Berita Lainnya

Partai Gelora Menggelar Silaturahmi dan Do’a Bersama Untuk Jakarta

LAKSI Dan Masyarakat Dukung Penuh Penangkapan Kelompok Terorisme Oleh Densus 88 dan BNPT

Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H., Bersama Joman Kalteng Ingatkan Pemerintah Tindak Tegas PT. Bharinto Ekatama Terkait Dugaan Eksploitasi Pertambangan Batubara Benangin Teweh

“Saya melihat ada masalah teknis, karena skala RTRWK hingga RTRWN, dibatasi, sehingga tempat sakral tidak terbaca dan akhirnya diabaikan, “tutur NR Gobai.

Dalam konteks ini, Lanjut Gobai, seringkali tempat sakral digusur oleh perusahaan kayu, tambang dan kebun sawit ,jelas DPR Papua jalur Otsus itu, Selasa, ( 28/6).

“Kami sudah susun draf regulasi dan sudah diusulkan ke Bapemperda DPR Papua agar menghasilkan  regulasi tentang perlindungan tempat Sakral diseluruh Tanah Papua.

“saya merasa perlu mendapat masukan-masukan karena itu kami diskusi dalam kegiatan Dialog dan Koordinasi Anggota DPR Papua john NR Gobai dan Piter Kwano di Kantor DAP Kamkey Abepura, Jayapura, hari senin, tanggal 28 juni 2021, pada jam 13.00-15.00 WIT

Ini hasil Diskusi kami :

  1. Masyarakat mengharapkan agar ada regulasi tentang perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Papua;
  2. Setiap orang dan badan, baik swasta maupun pemerintah harus mengakui dan menghormati tempat sakral di papua;
  3. Pembangunan dan investasi yg dilaksanakan di papua harus tidak merusak tempat sakral di Papua;
  4. Dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten harus dimasukan kawasan sakral sebagai kawasan sosial budaya serta dapat dikembangkan sebagai situs budaya dan cagar budaya.

 

JEKIKOM

 

ShareTweetSend
Previous Post

Penunjukan PLH Gubernur Papua, Perang Kelas Sesama OAP dan Pengalihan Isu Soal Otsus

Next Post

Legislatif: “Pemekaran 8 Distrik di Dogiyai, Bukan Aspirasi Masyarakat !

Discussion about this post

No Result
View All Result

Karya Jurnalis Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Karya Jurnalis

Karya Jurnalis

Media Online & Cetak

Portal berita nasional yang menyampaikan informasi dari sleuruh wilayah Indonesia. Terdepan dalam mengabarkan

Seluruh Wartawan Karya Jurnalis dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 Karyajurnalis.com