Lindungi Tempat Sakral di Papua, Masyarakat Harap ada Regulasi tentang Perlindungan dan Pengembangan

JAYAPURA, KARYAJURNALIS- Bertempat di Kantor Dewan Adat Papua (DAP) di Kampung Tiba-tiba Abepura Jayapura, Anggota DPR Papua jalur Otsus, Jhon NR. Gobai gelar diskusi tentang perlindungan tempat sakral di Tanah Papua bersama masyarakat sebagai upaya menjaring aspirasi rakyat. 

Mengungkapkan terkait Kebijakan negara terkait tata ruang, ada yang disebut ruang sosial budaya, tempat sakral ini biasanya dimasukkan dalam ruang sosial budaya. Guna melindungi tempat sakral akan mendorong regulasi tentang Pentingnya melindungi sehingga menggelar pertemuan pada Senin, (28/6). Sore tadi. 

“Saya melihat ada masalah teknis, karena skala RTRWK hingga RTRWN, dibatasi, sehingga tempat sakral tidak terbaca dan akhirnya diabaikan, “tutur NR Gobai.

Dalam konteks ini, Lanjut Gobai, seringkali tempat sakral digusur oleh perusahaan kayu, tambang dan kebun sawit ,jelas DPR Papua jalur Otsus itu, Selasa, ( 28/6).

“Kami sudah susun draf regulasi dan sudah diusulkan ke Bapemperda DPR Papua agar menghasilkan  regulasi tentang perlindungan tempat Sakral diseluruh Tanah Papua.

“saya merasa perlu mendapat masukan-masukan karena itu kami diskusi dalam kegiatan Dialog dan Koordinasi Anggota DPR Papua john NR Gobai dan Piter Kwano di Kantor DAP Kamkey Abepura, Jayapura, hari senin, tanggal 28 juni 2021, pada jam 13.00-15.00 WIT

Ini hasil Diskusi kami :

  1. Masyarakat mengharapkan agar ada regulasi tentang perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Papua;
  2. Setiap orang dan badan, baik swasta maupun pemerintah harus mengakui dan menghormati tempat sakral di papua;
  3. Pembangunan dan investasi yg dilaksanakan di papua harus tidak merusak tempat sakral di Papua;
  4. Dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten harus dimasukan kawasan sakral sebagai kawasan sosial budaya serta dapat dikembangkan sebagai situs budaya dan cagar budaya.

 

JEKIKOM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *