Karya jurnalis | Jakarta – Persidangan Pra Peradilan dengan pemohon SK Budiardjo dan Nurlela dengan termohon I. Dirreskrimun Polda Metro Jaya dan termohon II. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berlangsung Senin (16/1/2022) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Sidang Praperadilan Korban Mafia Tanah berlangsung dengan pembacaan gugatan
Pemohon,” kata Adv. M. Yahya Rasyid, S.H, Kuasa Hukum Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo kepada para awak media di PN Jakarta Selatan.
Menurut Yahya, perkara ini bukan perkara normal sebenarnya perkara ini dipaksakan, karena menurutnya tidak ada bukti unsur Pasal 263 dan Pasal 266. Kenapa saya bilang dipaksakan? Karena unsur delik pidana di Pasal 263 dan Pasal 266 itu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Tersangka.
Lebih lanjut Yahya menegaskan, saya yakin sekali karena perkara ini bukan perkara normal, perkara yang sangat dipaksakan karena unsur deliknya kita melihat dan saya pertanyakan sama penyidik unsur itu di mana?
Sementara itu Eros Djarot ketua GBN Gerakan Bhineka Nasional yang turut hadir dalam sidang lanjutan Praperadilan tersebut menyatakan Kita jangan takut sama mafia tanah. Pak Jokowi sendiri pernah menyatakan bahwa tidak ingin negara ini menjadi negara mafia. Kami ingin negara ini memiliki Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government pungkasnya.