Karya Jurnalis|Palangka Raya- Saat ini Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan putusan sidang perkara antara pemilik PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) dengan PT Tuah Globe Mining (PT TGM), Senin (25/07).
Wang Xiu Juan (Ibu Susi) selaku Pemilik PT. KMI bersama M Mahyudin, eks Direksi PT TGM, didakwa atas tuduhan pemalsuan berkas pengiriman batu bara oleh Direktur PT TGM, Hery Susianto.
Mahyudin dan ibu Susi dengan tegas menyatakan tidak benar telah memalsukan apa yang dituduhkan oleh saudara Hery Susianto, selaku Direktur PT. TGM melalui kuasa hukum keduanya, Alfin Suherman SH MH CN dan Anwar Sanusi, S.H., C.I.L.
“Perjalanan sidang kasus ini telah berjalan dan pada hari ini, kita harapkan putusan yang adil sesuai apa yang kita sampaikan ke Majelis Hakim PN Palangka Raya,”terang Kuasa Hukum Susi, Alfin Suherman, kepada awak media, Senin (25/7).
Sementara Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalimantan Tengah, Hendra Jaya Pratama kepada pers mengatakan, “Pemilik PT. KMI, Wang Xiu Juan (Ibu Susi) dan M Mahyudin, tidak bersalah dalam kasus yang dialaminya sekarang ini,”ujarnya kepada kawan media pers, Senin (25/7).
“Sebelumnya kami telah mempelajari track record siapa itu Hery Susianto, Direktur PT TGM dalam permasalahan ini. Ibu Susi merupakan dugaan korban mafia, dimana kiranya ingin merampas aset PT KMI,”kata Ketua Joman Kalteng.
Hendra Pratama pun menyampaikan kronologis sehingga berdirinya PT TGM di Kalteng. Hery Susianto dulunya seorang bukan siapa-siapa, dan oleh pihak direksi PT KMI, ditunjuk sebagai Direktur perwakilan PT KMI di Palangka Raya, Kalteng dimana ditugaskan untuk mencari lahan batubara.
Seiring waktu, pihak PT. KMI telah mengelontorkan dana hampir 15 milyar, kepada Hery Susianto. Namun hingga waktu yang lama, apa yang diamanatkan dan dijanjikannya tak pernah ada tetapi malah mendirikan perusahan PT TGM, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Guna mempertanggung jawabkan dana tersebut, maka pihak PT KMI mengalah dan mau bekerja sama kemitraan dengan Hery Susianto sebagai Direktur dan pemegang IUP PT. TGM.
“DPD Joman Kalteng, terus dan turut mengawal kasus ini dan berharap Pengadilan Negeri Palangka Raya bisa membebaskan ibu Susi dan Mahyudin, dari dakwaan JPU,”ujar Hendra.
Diketahui, DPD Joman Kalteng telah mempelajari permasalahan yang dialami salah seorang investor ini. Dimana menurutnya, langkah yang diambil kedepan bahwa pihaknya akan melakukan ritual adat serta penuntutan hukum adat Dayak. Lantaran apa yang telah dilakukan Hery Susianto selama ini telah membuat kegaduhan Investasi di Kalteng.
“Saya telah berkoordinasi dengan pihak adat baik kemantiran dan kedamangan, untuk memanggil yang bersangkutan dalam masalah ini,” tutup Hendra didampingi tokoh adat Dayak sekaligus Ketua Umum Ormas Gerdayak Indonesia, Yansen Binti dan ibu Susi.