Kemen PPPA Kecam Keras Tindakan Penganiayaan Ayah Kepada Anaknya di Tangsel

Karyajurnalis – Jakarta 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang berusia 5 (lima) tahun di wilayah Tangerang Selatan.

Kemen PPPA menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA pada Kamis, 20 Mei 2021, pukul 22.00 WIB. Berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.

Hal tersebut dilakukan demi memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihan sang anak.

Tim SAPA 129 Kemen PPPA saat menghampiri Polres Tangerang Selatan guna Pendampingan dan Layanan Pemulihan kondisi Anak

“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya. Guna menindaklanjuti kasus tersebut, kami langsung menerjunkan tim untuk berkoordinasi dan bergabung dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan, seraya memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga pastikan agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan dari kejadian tersebut.” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Jumat (21/5/2021) di Kemen PPPA.

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPP, Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan tindaknan kekerasan karena adanya masalah keluarga, khususnya antar kedua orangtua yang dilampiaskan kepada anak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik.

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut, karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana.

Nahar menambahkan, Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

“Tim SAPA 129 Kemen PPPA terus memantau proses asesmen yang dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, juga memonitor kondisi korban. Pihak Polres akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA.” tambahnya

“Saya berharap, tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga.” tutup Nahar.**

(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *