Kemen PPPA Ajak Masyarakat Gencarkan Gerakan Berjarak Menyambut Lebaran

Karyajurnalis | Jakarta

Dalam rangka menyambut libur lebaran, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), mengingatkan dan mengajak masyarakat di seluruh tanah air untuk menggencarkan Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (#Berjarak).

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, gerakan #Berjarak sudah diperkenalkan ke masyarakat sejak awal pandemi. Namun, gerakan ini akan terus digencarkan, terlebih menjelang libur lebaran dan ancaman penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.

“Gerakan ini menjadi sangat relevan, kami mengajak semua pihak menggalang kekuatan jejaring, kader dan relawan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dalam gerakan #Berjarak.” ujar Sitepu saat memberikan keterangan di Kementerian PPPA, Senin (10/5/2021)

#Berjarak memiliki fokus utama intervensi terhadap kelompok rentan terdampak dari bahaya paparan Covid-19, seperti anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas. Diberikan perlindungan secara adil, non diskriminatif dan bebas dari stigma.

Sitepu menambahkan, bahwa #Berjarak untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak selama masa darurat pandemi Covid-19, mengingat mereka menjadi golongan paling rentan dan rawan penularan.

Sebanyak 10 aksi gerakan #Berjarak dikampanyekan Kemen PPPA, meliputi ajakan untuk tetap di rumah, hak perempuan dan anak terpenuhi, alat perlindungan kerja tersedia, jaga diri keluarga dan lingkungan, membuat tanda peringatan, menjaga jarak fisik, mengawasi keluar masuk orang dan barang, menyebarkan informasi yang benar, aktivasi media komunikasi online dan aktivasi rumah rujukan.

“Gerakan ini, merupakan upaya kami dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dari berbagai ancaman kekerasan akibat dampak pandemi Covid-19.” ucap Sitepu

Pihaknya telah menetapkan tujuh langkah khusus untuk mengatasinya, salah satunya dengan kampanye gerakan #Berjarak.

Sejumlah cara dilakukan Kemen PPPA dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, meliputi penyusunan panduan dan protokol perlindungan perempuan selama Covid-19. Panduan dapat diakses melalui portal berjarak Kemen PPPA dan Gugus Tugas (Satgas) Nasional Covid-19.

Berjarak memiliki 2 fokus intervensi, meliputi upaya pencegahan dan penanganan. Terkait pencegahan, meliputi penyusunan materi edukasi, penyebarannya, melalui sosialisasi di media cetak, elektronik dan media sosial serta memanfaatkan mobil dan motor perlindungan (Molin dan Torlin). Target lokasi utama penyebaran materi di tempat yang banyak diisi kelompok perempuan dan anak, seperti pasar tradisional, lapas perempuan, lapas anak, panti anak, panti jompo dan lain-lain.

Upaya pencegahan lainnya, menyusun regulasi dengan mengintegrasikan substansi perempuan dan anak, seperti pedoman umum perlindungan anak penanganan Covid-19 yang dikembangkan dengan semangat prinsip hak anak, yaitu non-diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak. Selanjutnya, regulasi ini akan menjadi masukan bagi regulasi yang disusun Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GT PP) Covid-19.

Melalui Berjarak, KemenPPPA telah mengintegrasikan kebutuhan khusus perempuan, terutama bagi keluarga miskin dan sangat miskin, perempuan pekerja sektor informal maupun yang tinggal di pedesaan terpencil dan tertinggal.

“Gerakan ini memperkuat peran Pemda provinsi dan kabupaten/kota, serta kader dan aktivis di akar rumput masyarakat yang bersinergi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.” jelas Pribudiarta.

Upaya penanganan yang terus dilakukan Kemen PPPA, membentuk tim relawan dari jejaring yang ada, seperti Forum Anak, Puspaga, Fasilitator Sekolah Ramah Anak, PATBM, Puspa dan lain-lain. Menyediakan kebutuhan spesifik dasar bagi perempuan dan anak, seperti vitamin, susu, makanan bergizi, biskuit, pembalut dan pampers sesuai usia (anak balita, anak,remaja perempuan dan lansia).

Kemen PPPA, meningkatkan fungsi unit pelayanan di daerah, seperti UPTD PPA dan Puspaga agar tetap  melayani melalui online maupun kunjungan ke keluarga, jika dibutuhkan. Kemudian, memastikan tetap dilakukannya pemenuhan layanan kesehatan bagi anak, seperti imunisasi, kesehatan reproduksi bagi perempuan yang tidak dapat ditunda, seperti pemeriksaan ibu hamil, persalinan, pelayanan KB dan pelayanan bagi perempuan tenaga kesehatan selama menangani pasien Covid-19. Mengingat 70% perawat di Indonesia adalah perempuan.**

(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *