• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Karya Jurnalis
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Karya Jurnalis
No Result
View All Result

Hotman Paris Menyanggah Tidak Pernah Mengatakan Peradi Tidak Sah

28 April 2022
Hotman Paris Menyanggah Tidak Pernah Mengatakan Peradi Tidak Sah

Karya jurnalis, Jakarta | – Pengacara sensasional Hotman Paris menyanggah serta membantah adanya statement-statement yang mengatakan seolah-olah pembicaraan pada press conference di DPN Indonesia Rabu (20/4) lalu ada pernyataannya mengatakan institusi Peradi tidak sah.

“Padahal pada saat itu yang kita bicarakan adalah hal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya, jadi pada saat itu tidak ada sama sekali pembahasan apakah institusi Peradi sah atau tidak,” ujarnya di DPN Indonesia District 8 SCBD Prosperity Tower Building Lantai 11, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Berita Lainnya

Junef Ismaliyanto, Wasekjen Partai Gelora Bidang Hubungan Kewilayahan: Lima Visi Keumatan Partai Gelora Bisa Membawa Indonesia Menjadi 5 Besar Negara Di Dunia

Pasaman Berhasil Masuk Sepuluh Besar Lomba Promosi Desa Wisata

Pantai Lakadao Berhasil Raih Penghargaan Dari Kementerian Desa

Hotman Paris menyatakan bahwa dirinya adalah seorang doktor hukum tidak segoblok itu untuk berbicara.

“Hotman itu hanya bicara dalam koridor apa yang disebutkan dalam fakta-fakta hukum di putusan pengadilan, hanya itu,” tegas dia.

Dalam pertemuan media ini pertama pengacara kondang ini mencoba menjelaskan terkait putusan hukum di amar putusan pengadilan Lubuk Pakam yang menyebutkan bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, disebutkan juga menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya yaitu keputusan no 104 Peradi tahun 2019 tanggal 4 September tentang perubahan anggaran dasar.

“Jadi dalam amar keputusan ini disebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya, kalau seorang ahli hukum langsung ngerti ooo .. yang batal apa saja, jadi yang kita bahas saat itu, anggaran dasar dan akibatnya, jadi kalau ada yang mengatakan Hotman bilang institusi Peradi tidak sah, itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu,” tegas Hotman.

Yang kedua Hotman Paris menjelaskan tentang beredarnya wacana yang mengatakan anggaran dasar yang dibatalkan sudah disahkan di munas pada 7 Oktober 2020.

“Itu tercantum dalam putusan pengadilan tinggi Medan yang sudah memberikan tanggapan atas pernyataan itu, yaitu di halaman 35 disebutkan Munas ke tiga melalui zoom meeting pada 7 Oktober 2020 salah satunya telah mengesahkan anggaran dasar Peradi yang menjadi objek perkara ini, artinya yang dibatalkan oleh pengadilan oleh munas disahkan, jadi swasta membuat keputusan yang mengesahkan keputusan yang dibatalkan oleh pengadilan,” ungkap pria yang necis dan identik dengan jemari bertahtahkan berlian melambai itu.

Hotman juga menerangkan itu (hasil munas 3 zoom meeting) dipakai sebagai alasan untuk banding dengan mengatakan kami sudah mensahkan anggaran dasar jadi tolong banding kami dikabulkan.

“Ternyata anggaran dasar tetap ditolak oleh pengadilan tinggi, dan sampai kasasi pun tetap batal, jadi yang tersebar diluar sana yang disahkan munas adalah anggaran dasar baru diluar yang dibatalkan, itu bertentangan dengan isi keputusan pengadilan tinggi bahkan tiga kali disebutkan disini bahwa yang disahkan itu adalah SK 104 yang dibatalkan oleh pengadilan negeri dihalaman 35, 39 & 40 berulang-ulang dalam memori banding Peradi mengatakan itu,” sebutnya

“Saya hanya terbatas keputusan karena tidak tertarik jabatan apapun, saya tertarik gara-gara terus-terusan diledek gini gini (melambaikan jemari) dan pamerin wanita makanya saya jawab sekarang,” kata Hotman.

Yang ketiga pada saat press conference lalu itu Hotman juga menanyakan apakah ada SK Menkumham baik terhadap perubahan anggaran dasar maupun terhadap susunan pengurus yang baru karena itu diatur dalam peraturan Menkumham no 3 tahun 2016 pasal 17 mengatakan Perubahan anggaran dasar harus disahkan juga kepengurusannya.

“Iu yang saya tanyakan pada saat itu, jadi yang saya bahas berulang-ulang adalah fakta hukum dalam keputusan sepanjang menyangkut pembatalan perubahan anggaran dasar, tidak lebih dari itu,” jelas bang Hotman

(Akbar)

ShareTweetSend
Previous Post

PKS Dirikan Posko Mudik Tersebar di Sepanjang Jalur Mudik

Next Post

Hepatitis Misterius, Netty: Gencarkan Penelitian dan Pemeriksaan Spesimen

Discussion about this post

No Result
View All Result

Karya Jurnalis Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Karya Jurnalis

Karya Jurnalis

Media Online & Cetak

Portal berita nasional yang menyampaikan informasi dari sleuruh wilayah Indonesia. Terdepan dalam mengabarkan

Seluruh Wartawan Karya Jurnalis dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 Karyajurnalis.com