Hentikan Tindakan Maladministrasi dalam Pemenuhan Hak Viktor F Yeimo

JAYAPURA, KARYAJURNALIS – Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua mendesak, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk segera hentikan tindakan Mal Administrasi dalam pemenuhan Aktivis Papua, Victor Yeimo sebagai tersangka. “hal ini ditegaskan Kordinator Litigasi, Emanuel Gobai, SH. MH melalui keterangan pers yang diterima media ini, Sabtu, (26/6).

Mengingat, penyidik pemeriksa kasus Viktor F Yeimo tidak memenuhi Hak tersangka sesuai perintah Pasal 23 huruf n, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.

Pihanya menjelaskan, Viktor F Yeimo ditahan di Mako Brimob Polda Papua sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai sekarang.

“berdasarkan surat penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 29 Mei 2021 selanjutnya perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2021 sampai dengan 8 Juli 2021,”jelas Gobai.

Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh berkas perkara Viktor F Yeimo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi pada tanggal 6 Juni 2021 dan sampai saat ini masih menunggu,”Jelas Direktur LBH Papua itu.

“Apakah kejaksaan tinggi akan menaikan statusnya menjadi P-21 ataukah mengembalikan kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk dilengkapi (P-19). Sebagai tersangka yang sedang menjalani proses penahanan Viktor F Yeimo memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum sebagaimana terterah pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,”ungkapnya.

Sekalipun demikian, Lanjut Gobai, berdasarkan fakta dilapangan pemenuhan Hak-hak tersangka yang dimiliki oleh Viktor F Yeimo seperti tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau melalui perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan. Hak itu diatur pada Pasal 61, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis sebagaimana diatur pada Pasal 62 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan sebagaimana diatur pada Pasal 63, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak terimplementasi secara maksimal sejak Viktor F Yeimo ditahan sampai saat ini, “ungkap Pengacara Gobai.

Dengan melihat kondisi Lanjutnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo melakukan beberapa upaya seperti ;

Pertama: Pada tanggal 12 Mei 2021, mengirimkan Surat Nomor:001/SK.KMPH2P/Jpr/V/2021, Perihal : surat Permintaan Pemindahan Tanahan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Polda Papua kepada Bapak Kapolda;

Kedua: Menghubingi Penyidik Pemeriksa dan Penahan Viktor F Yeimo;

Ketiga: Menghubungi Kasi Provos Brimob Polda Papua.

Keempat: Menyurati Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua dan lain-lain namun semuanya tidak mampu mendorong petugas yang berwenang untuk mengimplementasikan hak Viktor F Yeimo selaku tersangka yang dijamin dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Secara maksimal.

“fakta itu tentunya mempertanyakan komitmen Polda Papua serta Penyidik Pemeriksa Perkara Viktor F Yeimo dalam mengimplementasikan Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atas Viktor F Yeimo selaku tersangka,”tegas Gobai.

Terlepas dari itu, laniutnya, melalui fakta diatas secara langsung mempertanyakan komitmen Polda Papua melalui Penyidik Pemeriksa Perkara Viktor F Yeimo menjalankan ketentuan.

“Tindakan penahanan harus senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip dan standar Internasional HAM dalam penahanan salah satunya adalah para tersangka mempunyai hak untuk berhubungan dengan dunia luar, menerima kunjungan keluarga dan berbicara secara pribadi dengan penasihat hukumnya sebagaimana diatur pada pasal 23 huruf n, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”pungkasnya.

Mengingat fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur Pasal 2, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sehingga sesuai dengan pengertian Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 1, UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maka sewajib Polda Papua serta penyidik pemeriksa Perkara Viktor F Yeimo selaku Penyelenggara Negara berkewajiban melakukan beberapa hal.

“ melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur pada pasal 5 angka 5 dan angka 6, UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” jelasnya.

Dengan berpengan pada ketentuan diatas serta melihat fakta abainya pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara langsung menunjukan bukti adanya tindakan mal atministrasi yang dilakukan oleh Polda Papua serta penyidik pemeriksa Perkara Viktor F Yeimo.

Untuk diketahui, Ujar Gobai, Mal administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 3, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sesuai dengan fakta adanya tindakan Mal administrasi dalam implementasi Sistim Peradilan Pidana pada Kasus Viktor F Yeimo maka sudah menjadi keharusan bagi Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk melakukan tugas melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public sebagaimana diatur pada Pasal 7 huruf g, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan “Tindakan penahanan harus senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip dan standar Internasional HAM dalam penahanan salah satunya adalah para tersangka mempunyai hak untuk berhubungan dengan dunia luar, menerima kunjungan keluarga dan berbicara secara pribadi dengan penasihat hukumnya sebagaimana diatur pada pasal 23 huruf n, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menegaskan kepada :

  1. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua segera hentikan tindakan mal atministrasi dalam pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta perintah pada pasal 23 huruf n, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. Kapolda Papua beserta Penyidik penyidik Pemeriksa Perkara Viktor F Yeimo segera mengimplementasikan ketentuan para tersangka mempunyai hak untuk berhubungan dengan dunia luar, menerima kunjungan keluarga dan berbicara secara pribadi dengan penasihat hukumnya sebagaimana diatur pada Pasal 23 huruf n, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. Kepala Irwasda Polda Papua segera memerintahkan dan mengawasi penyidik Viktor F Yeimo implementasikan Pasal 23 huruf n, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 26 Juni 2021

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain)
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Kordinator Litigasi)

Narahubung :
082199507613

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *