Eros Djarot Bersama Kuasa Hukum SK Budiarjo Besuk SK Budiarjo di Rutan Salemba 

Karya jurnalis | Jakarta – Menyusul penangkapan Ketua Forum Korban Mafia Tanah (FKMTI), SK Budiarjo dalam kasus sengketa tanah, Ketua Umum Gerakan Bhinneka Nasional (GBN) Erros Djarot beserta para korban mafia tanah dan sejumlah aktivis senior membesuk Ketua Forum Korban Mafia Tanah (FKMTI) SK Budiarjo yang ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

“Kondisi Budi Baik, artinya apa yang diperjuangkan itu sebuah kebenaran, jadi nggak nangis, nggak sedih,” kata Eros kepada awak media di Rutan Salemba.

Penahanan yang dialami Budi ini membuat Eros kebingungan. Sebab, Budi hanyalah memperjuangkan hak miliknya, yakni tanah, namun malah dikriminalisasi.

“Yang menghabiskan uang negara triliunan itu berkeliaran sementara yang memperjuangkan haknya dan memperjuangkan kebenaran itu malah cepet sekali dimasukin, heran,” katanya.

Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan kriminalisasi karena kasus tanah yang terjadi di Indonesia.

“Mari kita bergandengan tangan, kalau mafia ini tidak kita lawan secara bersama tidak akan selesai dan saya tidak mau negara ini jadi negara mafia,” ucap Eros.

Di sisi lain, Eros juga mengungkapkan, akan bertemu langsung dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, guna membahas seluruh masalah mafia yang terjadi.

“Ya semuanya lah, kan mafia itu bukan hanya di tanah aja, di hampir semua lini, sehingga nanti kita coba bicarakan secara sistematik ya,” tutur dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Budi, Adv. M. Yahya Rasyid, S.H mengungkapkan, kasus yang menimpa kliennya ini bermula dari 2006 silam. Awalnya, Budi membeli sebidang tanah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kasus ini sebenarnya murni kriminalisasi karena pasal yang disangkakan Pasal 263 dan Pasal 266. Sementara Pak Budi adalah pembeli yang beritikad baik. Pasal 263 dan Pasal 266 sangat tidak memenuhi unsur karena tidak ada surat yang Budi palsukan, dan tidak pernah menyuruh orang atau menggunakan juga tidak ada, Budi hanya selaku pembeli dan dari pihak penyidik tidak pernah menunjukkan surat yang mana yang dipalsukan,” katanya.

Yahya menduga, ada upaya untuk membungkam dirinya selaku Ketua FKMTI dan para korban perampasan tanah di seluruh Indonesia. “Tujuannya, agar mereka berhenti berjuang menyuarakan hak atas tanah yang dirampas mafia tanah,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *