Karya Jurnalis|Medan
Seorang oknum guru bejat itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan disalah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal berinisial NIS (41) warga Jalan Setia Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (17/03).
Pantauan Redaksi menerima informasi dari wartawan Busur News yang berada di lapangan Mapolsek Sunggal membenarkan penangkapan Ditreskrim oknum guru cabuli anak dibawah umur. “Betapa tidak, kedua anak kandungnya yang masih sangat belia NNS (9) dan KS (6) telah dicabulinya di rumahnya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh. Pada hari Sabtu(15/01) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika saksi sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki. Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?”,dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS kekamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali”
Mendengar keterangan korban anaknya, saksi segera melapor ke Mapolsek Sunggal guna diproses sesuai hukum dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Fakta tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH saat melakukan konpers di Mako Mapolsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.
Dipaparkannya, “setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya”.
“Pelaku Ns tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan anak kandung sendiri. “Sementara tersangka kita tahan di RTP Mapolsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek mengakhiri.(RED/RYUSUKE MPH RI)