Karya Jurnalis| Kalimantan Tengah-Dewan Pimpinan Wilayah JOMAN Kalimantan Tengah Hendra Pratama bersama Mantan Gubernur Kalteng Teras Narang mengingatkan Pemerintah agar menindak tegas kepada pihak PT. Bharinto Ekatama atas dugaan eksploitasi penambangan batubara yang merugikan masyarakat Benangin, Teweh Timur di Kalimantan Tengah selama hampir 10 tahun.
Semenjak tahun 2013, sengketa batas daerah antara Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada segmen areal pertambangan PT. Bharinto Ekatama sampai saat ini tahun 2022 belum ada kejelasan dan penyelesaiannya.
Pasalnya, kasus yang sedang terjadi tersebut membuat Hendra Pratama selaku Ketua JOMAN Kalteng tersentuh hati nuraninya untuk kembali membantu masyarakat Kalteng khususnya masyarakat Benang dalam menyikapi konflik sengketa Batas Antara Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dimana kasus ini telah lama tanpa ada kejelasan dan penyelesaiannya sehingga merugikan masyarakat Kalteng khususnya masyarakat Teweh Timur.
Dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.54/1026/2014 sudah memberikan instruksi dalam penanganan sengketa Batas Daerah Antara Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Segmen Areal Usaha Pertambangan PT. Bharinto Ekatama.
Tetapi pada kenyataannya hingga detik ini tidak ada sama sekali penyelesaiannya dan PT. Bharinto Ekatama.
Pasalnya Apa yang dilakukan PT. Bharinto Ekatama jelas kerugian besar dialami masyarakat Benangin selama hampir 10 tahun.
Berdasarkan bukti dan data yang didapatkan oleh Hendra dari salah satu wakil masyarakat desa Benang, Kalteng Bapak Parantes.Dengan demikian Hendra meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengintruksikan kepada para Menteri yang terkait agar segera turun langsung ke lapangan untuk mengambil sikap tegas dan adil dalam menyikapi kasus sengketa tanah ini.
Apabila konflik ini tidak segera diatasi maka hal ini akan menjadi hal yang bias apabila tidak segera diselesaikan. Masyarakat kecil begitu berharap akan hadirnya Pemerintah ditengah mereka. Yang jelas bukan hadirnya para mafia-mafia yang justru mempersulit kehidupan mereka kedepannya.
Lantaran ini berbicara hak kewarganegaraan dan hak tata batas antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Kasus ini merupakan masalah yang sangat penting bagi kedaulatan masyarakat itu sendiri.
“Jangan sampai konflik ini menjadi tindakan anarkis karena masyarakat merasa tidak digubris dan tidak ada penyelesaiannya sama sekali,”ungkap Hendra.
Sementara itu, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H., mantan Gubernur Kalimantan Tengah pun angkat bicara, beliau mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini,Menteri ESDM, Menteri LHK dan Mendagri untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Mengingat sejak tahun 2014 dikala saya selaku Gubernur Kalteng sudah beberapa kali membuat surat kepada Kementerian terkait. Serta juga menginstruksikan agar PT yang bersangkutan menghentikan kegiatan penambangannya, khususnya diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah,Kabupaten Barito Utara,” papar Teras Narang.
Dalam statement terakhirnya Teras Narang mengatakan, “Saya sebagai anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Tengah akan juga menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian terkait dan informasi lebih lanjut,agar juga bisa dikonfirmasikan kepada Bupati Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (Ard/Vie)