KARYAJURNALIS.COM ]] INDRAMAYU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna pada Senin (19/5/2025) untuk mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
*Raperda Pengelolaan Sampah*
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu. Pembahasan Raperda pengelolaan sampah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam upaya penanganan dan pengelolaan sampah di wilayah Indramayu.
*Optimisme Plt Kadis DLH*
Plt Kepala Dinas DLH Kabupaten Indramayu, RM Wahyu Adhiwijaya didampingi Plt Sekertaris DLH menyampaikan optimismenya terkait Raperda ini. Beliau meyakini bahwa perubahan regulasi ini akan memperkuat sistem pengelolaan sampah yang ada, mulai dari pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir. “Kami berharap dengan adanya Perda yang baru ini, layanan pengelolaan sampah kepada masyarakat akan semakin meningkat dan efektif,” ujarnya RM Wahyu Adhiwijaya usai mengikuti rapat paripurna.
*Pemanfaatan Sampah sebagai Sumber Daya*
Lebih lanjut, Kadis DLH menjelaskan bahwa Raperda ini mengakomodir berbagai perkembangan dan tantangan baru dalam pengelolaan sampah, termasuk potensi pemanfaatan sampah sebagai sumber daya. “Kita tidak hanya fokus pada pembuangan, tetapi juga bagaimana sampah ini bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.
*Pengurangan Volume Sampah*
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ada pengurangan volume sampah dari hulu sampai hilir. “Dengan Perda ini, setidaknya jika berjalan efektif ada pengurangan volume sampah dari hulu sampai hilir. Karena sampah ini dikelola dari tingkat bawah yakni dari RT, RW lalu ke desa, jadi sampai ke pengangkutan TPA pusat sampahnya berkurang karena sudah ada pemilahan dari bawah,” tegas Wahyu.
*Tahapan Pembahasan Raperda*
Proses pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai tahapan dan kajian mendalam dari Pansus DPRD. Laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan hasil dari serangkaian diskusi, konsultasi, dan peninjauan lapangan yang telah dilakukan. Selanjutnya, Raperda ini akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
*Dampak Positif bagi Lingkungan dan Masyarakat*
Diharapkan, dengan adanya regulasi yang lebih baik, Kabupaten Indramayu dapat mencapai pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat. Dengan demikian, Raperda pengelolaan sampah ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat Indramayu.**Its**