• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Karya Jurnalis
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Karya Jurnalis
No Result
View All Result

DPN Pemuda Adat Papua Desak Kemendagri Perhatikan Usulan Gubernur Papua

Gubernur Papua Usul Terkait PJ Walikota dan Bupati di Papua

21 Mei 2022
DPN Pemuda Adat Papua Desak Kemendagri Perhatikan Usulan Gubernur Papua

DPN Pemuda Adat Papua mendesak Mendagri untuk melaksanakan usulan Gubernur Papua terkait PJ Walikota dan Bupati di Papua.

Terkait dgn penyerahan SK PJ Bupati dan Walikota di Provinsi Papua yang rencananya diserahkan pada hari Jumat 20 Mei 2022 Pukul 20.00 WIB, namun di tunda penyerahannya pada pagi tadi Sabtu 21 Mei 2022 Pukul 07.30 WIB.

Maka kami PAP memandang Perlu untuk menyampaikan pokok² pikiran demi terciptanya suasana pemerintahan di Papua yg Kondusif bagi kepentingan pelayanan Publik Rakyat Papua.

Berita Lainnya

LAKSI Dan Masyarakat Dukung Penuh Penangkapan Kelompok Terorisme Oleh Densus 88 dan BNPT

Bahayanya Khilafatul Muslimin, Peace Generation: Butuh Tandingan Ideologi Non Pancasila

Masyarakat Desak Polri Tindak Aksi Konvoi Khilafatul Muslimin

Penetapan Pj Bupati dan Walikota yg dilakukan Oleh Kemendagri, tidak mempertimbangkan Usulan Gubernur Provinsi Papua, yg notabene merupakan Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.

Informasi yg kami dapatkan bahwa mereka² yg di SK kan oleh Mendagri adalah mereka² yg saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Sekda. Hal ini sangat bertentangan dgn Keputusan Presiden Bpk Ir. Joko Widodo yg melarang Pejabat Sekda merangkap jabatan sebagai pejabat Gubernur, walikota dan Bupati.

Perpres No. 3 Tahun 2018 mengatur tentang Tugas Sekretaris Daerah, yaitu membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Tugas ini sdh cukup berat untuk di tanggung seseorang.

Oleh karena itu, memaksakan seorang sekda merangkap sebagai pejabat kepala daerah yg juga memiliki tugas dan kewajiban yg cukup berat dan luas bakal berdampak pd berkurangnya kemampuan sekda memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan Publik yg baik dan sukses.

Penunjukan sekda menjadi pejabat kepala daerah juga membuka kekuasaan yg absolute. Ini berarti membuka ruang untuk melakukan korupsi.

Oleh sebab itu, kami meminta kepada Mendagri untuk tidak memuat kegaduhan administrasi Pemerintahan di Daerah, Membuka Konflik Kebijakan dan mencoba untuk memainkan Peran Merebut Hak-hak dan Kewenangan Gubernur Provinsi Papua.

Terkait dengan penundaan penyerahan SK PJ Walikota dan Bupati di Papua maka Jan Christian Arebo,SH.,MH perlu memberikan tanggapan dan lainnya.

Mendagri sesegera mungkin mengakomodir Usulan Gubernur Provinsi Papua terkait calon² PJ Walikota dan Bupati.

Apabila hal tersebut tidak di indahkan, maka kami minta KPK segera Masuk Kemendagri dan Usut Tuntas Kasus Suap Menyuap Jabatan yg sedang tumbuh subur.

Kami meminta kepada Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo Untuk Mencopot Jabatan Mendagri dan Dirjen Otda. Krn bukan hal baru bagi kami di Papua, Mereka tidak mampu menjaga Wibawa Negara, Tidak Mampu mengamankan Keppres Sekda Papua dan memuat kegaduhan maladministrasi yg tidak terselesaikan hingga saat ini.

Kami juga minta kepada Bapak Gubernur Papua yg kami sayangi, untuk mengevaluasi ulang Kinerja PLT Sekda Pak Ridwan Rumasukun yg tidak membantu mengamankan kebijakan Gubernur Provinsi Papua. Memerintahkan PLT sekda sesegera mungkin melaksanakan lelang jabatan sekda Papua, sehingga dalam tahun ini, kami Masy Papua sudah memiliki sekda Papua yg definitif.

ShareTweetSend
Previous Post

Temui Nakes Honorer, Netty: Harkitnas Harus Jadi Momentum  Kebangkitan Nakes Melalui Pengangkatan PPPK

Next Post

Ikat Tali Silahturahmi, Komunitas Barber Gelar Arisan Rutin di Basecamp

Discussion about this post

No Result
View All Result

Karya Jurnalis Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Karya Jurnalis

Karya Jurnalis

Media Online & Cetak

Portal berita nasional yang menyampaikan informasi dari sleuruh wilayah Indonesia. Terdepan dalam mengabarkan

Seluruh Wartawan Karya Jurnalis dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 Karyajurnalis.com