Desak PT. Inalum Untuk Minta Pertanggung Jawaban, Karyawan Free Port Lakukan Aksi Demo

Karya Jurnalis|Jakarta

Sejak tahun 2017, kasus karyawan mogok kerja Free Port belum kunjung usai, semenjak Pemerintah Pusat kuasai saham mayoritas PT. Free Port  namun kesejahteraan karyawan Free Port tidak sesuai dengan kenyataannya.

Dibawah terik matahari, para perwakilan karyawan  PT. Free Port mogok kerja melakukan aksi demo didepan kantor PT. Inalum, Kamis (25/03) siang, dikawasan SCBD persis depan Menara Sudirman.

Mereka yang berjumlah 14 orang ini menuntut PT. Inalum untuk menangani kasus yang sudah lama belum selesai.

 

Profil PT. Inalum bahwa PT Inalum memiliki nilai profesional, bertanggung jawab dan integritas serta salah satu Misi PT Inalum yang memberikan sumbangsi pertumbuhan ekonomi daerah, maka kami mendesak agar PT Inalum ikut bertanggung jawab dalam penyelesaian mogok kerja Freeport yang dimulai sejak tahun 2017 dan yang masih berlangsung hingga saat ini dan yang sudah memakan banyak korban jiwa sebanyak lebih dari 80 orang dari kami setelah kami dianggap mengundurkan diri secara sepihak oleh manajemen lokal PT Freeport Indonesia saat kami melakuan mogok kerja resmi berdasarkan pemberitahuan, dan belum termasuk masalah-masalah lain yang muncul seperti, anak-anak terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan dan putus sekolah, serta tidak bisa mendapat layanan kesehatan yang layak setelah PT Freeport Indonesia dan BPJS Kesehatan secara sepihak menonaktifkan kepesertaan kami dari keanggotaan layanan kesehatan.

PT Inalum harus ikut bertanggung karena saat ini PT Inalum menjadi salah satu perusahaan BUMN yang memiliki saham mayoritas di PT Freeport Indonesia yang apabila dikalkulasikan, Indonesia memiliki saham sebanyak 5196 berdasarkan regulasi dan berdasarkan MoU dengan PT Freeport McMoran yang telah ditanda tangani.

Mogok kerja yang kami lakukan pun disebabkan karena PT Freeport yang menolak ajakan berunding dari
kami lewat serikat pekerja, yang mana, kami melayangkan surat ajakan berunding karena ambisi Indonesia yang ingin menguasai saham mayoritas, yang kini dikelola cleh Inalum, sedangkan PT. Freeport menggunakan upaya mengancam Indonesia dengan melakukan PHK Sepihak terhadap pekerja kontraktornya dan melakukan upaya-upaya pemberangusan serikat pekerja dengan mengintimidasi kami menggunakan aparat eksternal yang bertugas dilingkungan PT. Freeport Indonesia.

Selain itu, Gubenur Provinsi Papua telah memberikan penegasan bahwa PT Freeport Indonesia harus segera membayarkan hak-hak kami sebagai pekerja dan mengembalikan kami kembali bekerja ke tempat semula seperti sediakala karena kami melakukan mogok kerja telah sesuai dengan undang-undang yang beriaku setelah Dinas Tenaga Provinsi Papua lewat pengawas tenaga kerja melakukan pengawasan lapangan.

dengan memeriksa berkas-berkas dan dokumen dikedua belah pihak. Pekerja dan PTFI sendiri.(Munadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *