Demo Tolak Otsus, 23 Mahasiswa Masih Ditahan di Mapolres Jayapura

JAYAPURA, KARYAJURNALIS – Kordinator litigasi Koalisi Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobai, SH, MH, menjelaskan, sampai saat ini 23 massa demo damai Mahasiswa dan Pemuda masih ditahan pihak kepolisian di Mapolresta Jayapura.

Kepada media ini, Rabu, (14/7) Direktur LBH Papua mengatakan, mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat mengelar aksi damai dengan agenda Tolak Otsus pada tanggal 14 Juli 2021 hari ini masih ditahan Polisi di Mapolresta Jayapura.

“awalnya massa sedang kumpul sambil orasi dibeberapa tempat baik di Uncen Atas Waena, Uncen Bawah, dan Dok 8 untuk menuju ke Kantor DPR Papua dengan tujuan menyerahkan aspirasi ke namun rencana itu gagal akhibat massa dihadang dan diangkut pihak kepolisian ke Mapolres Jayapura, “jelas Gobai .

Berdasarkan keterangan dari masa aksi damai yang ditemui di Mapolresta Jayapura. Kurang lebih ada 5 orang masa aksi yang mengalami luka-luka akibat tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan,”kata Emanuel.

Lima orang yang mengalami luka-luka itu mendapatkan tindakan kekerasan di tempat yang berbeda-beda diantaranya 3 orang di Uncen Bawah Abepura. 1 Orang di Uncen Atas Waena dan 1 Orang di Dok 8.

Selain dari 5 orang itu ada juga masa mahasiswa lain yg dipukul namun tidak diangkut ke Mapolresta Jayapura, “jelas Ego.

Saat kami tim Kuasa Hukum tiba di Mapolresta Jayapura, kami mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian bahwa alasan penahanan massa aksi mahasiswa dan Pemuda ini dikarenakan mereka tidak membubarkan diri saat diminta bubar sehingga pihak kepolisian mengamankan masa aksi ke Mapolresta Jayapura,”ujar Gobai meniru penjelasan Polisi.

Saat ditanya terkait pelanggaran hukum lain, pihak kepolisan mengatakan bahwa, tidak ada pelanggaran hukum lain yang dilakukan,”polisi klaim tidak melanggar hukum atas peristiwa tadi.

Setelah mendapatkan keterangan itu, Tim Kuasa Hukum langsung bertemu dan mendata masa mahasiswa yang ditangkap.

Berdasarkan jumlah keseluruhan yang ditangkap ada 23 orang massa mahasiswa dan pemuda yang ditangkap masing-masing ditangkap dari tiga tempat yang berbeda. 10 orang diangkut dari Uncen bawah. 10 orang diangkut dari Uncen atas dan 3 orang diangkut dari Dok 9.

Demikian jelas pendampingan hukum massa aksi mahasiswa yang ditahan saat aksi tolak UU Otsus di Jayapura, Rabu, (14/7).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *