Datangi Mahkamah Agung, Tim Peduli Metro Mini: Sikapi Kasus Metro Mini di PN Jaktim Dan PN Bekasi

Karya Jurnalis|Jakarta

Jumat (26/02) lalu, Tim Peduli Metro Mini yang dihadiri perwakilan Komisaris yang sah sampai saat ini Yutek Sihombing dan para pemegang saham yang didampingi kuasa hukum mereka Yogi Pajar Suprayogi Amd, SE, SH & Patner.

Kedatangan mereka di Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jalan RW Jaya Nomor 58 Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 002 Kelurahan Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat diterima dengan sangat baik di Bagian Pengaduan, “ujar Yutek Sihombing dan sejumlah Pemegang Saham.

“Dan kami sangat diterima dengan baik di Instasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung ini, dari mulai pihak keamanan yang ramah dan bagian pengaduan yang saat itu bertugas Bapak Rizki sangat menerima kedatangan kami ini hingga kuasa hukum kami Yogi Pajar Suprayogi Amd., S.E., S.H., & Patner pun merasa puas dengan pelayanan di sini, “tambah Yutek.

Foto: Laporan pengaduan ke Mahkamah Agung

Hal senada, Yogi sampaikan, “Hingga semua bukti laporan kami berikan kepada bagian pengaduan yang bertugas saat itu bapak Rizki cepat ditangani secara langsung mendapat Surat Laporan Tertanggal 25 Febuari 2021 dengan Nomor Surat 0014/ADV/20.8/YPS/11/2021,”ujar Yogi Pajar Suprayogi Amd., SE.,SH.

Foto: demonstrasi spanduk di depan PN Jaktim

“Kami semua yang datang berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung cepat dan tanggap menyingkapi kasus kami di PN Jakarta Timur dan PN Bekasi yang sejak lama terkatung katung. Malah saat ini Di PN Bekasi terlapor Dirut PT. Metro Mini Nofrialdi yang seharusnya Tahanan Rutan sampai saat dan detik ini masih menjadi Tahanan Kota, kami semua perwakilan kawan kawan kami yang dihilangkan saham saham mereka saat RUPS-LB 23 Januari 2020 yang saat itu tidak boleh dilaksanakan menurut hukum yang berlaku saat itu oleh PN Jakarta Timur.

Kami hanya memohon keadilan agar para hakim membatalkan RUPS-LB ilegal yang Dirut Nofrialdi laksanakan saat itu dan kembalikan hak hak saham kami yang telah dihilangkan dengan data data manipulasi mereka (Dirut PT.Metro Mini Cs. Red) serta tetapkan dan jebloskan Nofrialdi CS menjadi tahanan Rutan karena telah memanipulasi data data yang ada hingga yang bukan anggota dari PT Metro Mini pun malah dicantumkan sebagai pemilik saham untuk melengkapi jumlah saham yang ada dan sah pada saat itu tutup Yogi Pajar Suprayogi Amd., S.E., S.H.(Tim Pemburu Keadilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *