Bukti baru Terkait Red Notice dalam Persidangan Napoleon di PN Jakpus

Karyajurnalis – Jakarta

Sidang lanjutan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), mengaku tidak menerima permintaan Tommy Sumardi, guna menghapus red notice buronan korupsi cessie bank Bali, Djoko Tjandra.

Napoleon berkata, pertama kali bertemu dengan Tommy Sumardi pada 2 April. Saat itu, Tommy mengenalkan diri sebagai teman Djoko Tjandra, datang untuk melihat status red notice Djoko Tjandra, namun langsung ditolak Napoleon pada saat itu.

“Saya lupa, sekitar awal April tanggal 2. Kali itu, pertama kali saya berkenalan dengan Tomy Sumardi. Diantar Brigjen Prasetijo Utomo. Katanya dia, temannya Djoko Tjandra. Kalau begitu, anda tidak punya hak tanya status red notice.” kata Napoleon, di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/2/2020).

“Sesuai peraturan yang tertulis dalam Interpol, yang boleh melihat status red notice adalah orang yang bersangkutan sendiri, ataup pengacara dan keluarganya.” ungkap Napoleon.

Napoleon menyuruh Tommy, agar menemuinya kembali dengan mengirimkan surat resmi pada 16 April. Akhirnya, Tommy kembali menemui Napoleon membawa surat secara resmi.

“Dia menemui saya, di kantor saya, dengan membawa surat dari istri Djoko Tjandra. Sembilan lembar surat di paper bag. Ditandatangani, perihal permohonan menghapusan red notice, nomor sekian atas nama Djoko Tjandra.” jelas Napoleon.

“Saya tanya Tommy, pertama anda datang ngecek status red notice. Sekarang, disurat minta red notice dihapuskan, 2 hal berbeda, kata saya
” ucap Napoleon.

Tommy kembali kirimkan surat pada 28 April. Isi dalam surat, masih sama. Napoleon menerangkan, dirinya tidak bertemu Tommy saat itu.

“27 April Tommy datang, kalau 28 April tidak bertemu. Dia mengirim surat, isinya tentang perjalanan kasusnya. Tapi, ternyata tujuannya sama, dengan perihal meminta penghapusan. Saya lupa penghapusan atau pencabutan.” tegas Napoleon, dalam pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, saat dimintai keterangan (Door Stop) sehabis persidagan menjelaskan, jika kliennya hanya menandatangani 3 surat red notice dari 12 surat yang dipertanyakan dalam persidangan.

Gunawan Raka, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte saat Door Dtop di Pengadilan Negeri Jakpus

“Saya jelaskan, bahwa Napoleon Bonaparte selaku terdakwa hanya menandatangani 3 surat dari 12 surat yang dipertanyakan terkait pembaharuan red notice. Sebenarnya, bukan memperbarui, melainkan masa berlaku red notice tersebut telah habis masanya sehingga perlu diperbaharui.” tutup Gunawan, kuasa hukum Napoleon didepan ruang sodang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *