Karya Jurnalis| Kabupaten Tangerang

AROGAN,DIDUGA OKNUM BPD DESA BUNAR

Bunar,25 Oktober 2021
Terkait Implementasi peraturan Dalam Negeri Bab V pasal 32,Tentang tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Menggali,Menampung,Mengelola dan menyalurkan Aspirasi masyarakat adalah tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Terkait viralnya video yang di lakukan Oknum BPD desa bunar yang tidak sesuai

” Saya sangat menyayangkan tindakan tindakan yang di lakukan Oknum BPD desa Bunar terhadap calon staf desa Bunar”..ujar abdul wasi sebagai anggota BPD desa bunar

“Di duga yang di lakukan oknum tersebut secara spontan tanpa koordinasi sama rekanan atau anggota yang lain”..sambungnya

” Saya kaget waktu saya duduk datang seorang BPD berinisial AND,suruh keluar meninggalkan ruangan”..ucap nurul yang ada di video tersebut

” Saya datang ke desa dengan memakai seragam karna perintah kepala desa Bunar Terpilih,Suruh beradaftasi dan bersinergi sama perangkat desa lama,apakah itu salah..?” Papar asep yang ada di video tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *