60 Hari Lebih di Tahanan Mako Brimob, Kapolri Memerintah Kapolda Papua Bebaskan Victor Yeimo Demi Hukum

JAYAPURA, KARYAJURNALISKoalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain, mendesak kepada Kapolri segera perintahkan Polda Papua untuk bebaskan juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Victor Yeimo demi hukum.

Persoalannya, tidak rekomendasikan sesuai KUHP pasal 160 dan pasal 170 ayat (1). Penyidik tahanan tersangka sudah lebih dari 60 hari sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981.

Kepada media ini, Kordinator litigasi, Emanuel Gobai, SH. MH mengatakan, sudah 60 hari lebih Viktor F Yeimo ditahan sebagai tersangka di rutan Mako Brimob. Sesuai dengan surat penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 29 Mei 2021 selanjutnya perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2021 sampai dengan 8 Juli 2021. Jelas Direktur LBH Papua melalui keterangan pers yang diterima media ini.Sabtu, (10/7).

“Pada 8 Juli 2021, penyidik memberikan Surat Nomor B/68.0/VII/RES.1.24/2021/Direskrimum, tentang perpanjangan penahanan a.n. Viktor F Yeimo selama 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal 09 Juli 2021 s/d tanggal 7 Agustus 2021,”jelas Emanuel.

Lanjutnya, Berdasarkan informasi yang diperoleh bekas perkara Viktor F Yeimo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi pada tanggal 6 Juni 2021.

“Diatas fakta itu, Kabid Humas Polda Papua melalui keterangannya mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, “tutur Emanuel.

Sementara, lanjutnya, 15 orang di antaranya adalah saksi dan 4 merupakan saksi ahli. Saksi ahli tersebut di antaranya Ahli Bahasa, Ahli Psikologi Sospol, Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Pidana (Baca : https://jubi.co.id/kasus-victor-yeimo-masih-p19/). Jika demikian faktanya, pertanyaannya adalah untuk apa Viktor F Yeimo masih harus ditahan 30 (tiga puluh) hari lagi ?.

Perpanjangan 30 (tiga puluh) hari lagi diatas fakta Viktor F Yeimo telah menjalani 60 (enam puluh) hari tersebut menimbulkan pertanyaan sebab tidak semua Pasal yang digunakan untuk mentersangkakan Viktor F Yeimo rumusan sangksinya diatas dari 9 tahun sebagain contohnya adanya Pasal 160 KUHP yang rumusan saksinya selama 6 tahun dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusan sangksinya selam 5 tahun 6 bulan dimana yang berikan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan penambahan penahanan sebanyak 60 (enam puluh) hari lagi sebagaimana diatur pada pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Apabila mengacu pada Pasal 160 KUHP, Lebih lanjut kata Gobai, yang rumusan saksinya selama 6 tahun dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP maka masa tahanannya hanya belaku selama 60 (enam puluh) hari artinya sejak tanggal 8 Juli 2021 Viktor F Yeimo sudah harus dibebaskan demi hukum sesuai dengan ketentuan.

“Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum sebagaimana diatur pada pasal 24 ayat (4), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Untuk diketahui bahwa penetapan Tersangka atas diri Viktor F Yeimo dengan tuduhan melalukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemanan Negara dan atau penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan yang dibuat pada tanggal 10 Mei 2021 pada pukul 16:00 Wit,”bebernya.

“dengan berpegang pada fakta adanya Pasal 160 KUHP yang rumusan saksinya selama 6 tahun dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusan sangksinya selam 5 tahun 6 bulan yang tidak memberikan kewenangan untuk menahan tersangka diatas dari 60 (enam puluh) hari menunjukan bahwa perpanjangan penahan kepada Viktor F Yeimo dipertanyakan dasar hukumnya ?

Selain itu, lanjut Gobai, melalui penyataan Kabid Humas Polda Papua yang menyebutkan bahwa telah pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Sementara 15 orang di antaranya adalah saksi dan 4 merupakan saksi ahli. Saksi ahli tersebut di antaranya Ahli Bahasa, Ahli Psikologi Sospol, Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Pidana maka pertanyaannya adalah untuk kepentingan apa Viktor F Yeimo harus ditahan selam 30 (tiga puluh) hari lagi ?.

Berdasarkan uraian diatas,  maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Viktor F Yeimo menyimpulkan bahwa Penyidik Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor :LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua sedang menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menegaskan empat kepada:

Pertama: Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua bebaskan Viktor F Yeimo demi hukum sebab Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak merekomendasikan Penyidik menahan lebih dari 60 (enam puluh) hari;

Kedua: Kapolda Papua segera perintahkan Penyidik Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua untuk tidak menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Kasus Viktor F Yeimo;

Ketiga: Kepala Irwasda Polda Papua segera mengawasi Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua untuk tidak menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Kasus Viktor F Yeimo;

Keempat: Ketua ORI Perwakilan Papua segera memeriksa Penyidik Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua untuk tidak menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Kasus Viktor F Yeimo.

Demikian keterangan PERS yang diterima media ini. Sabtu,(10/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *