Kuasa Hukum Napoleon Ajukan Pleidoi atas Tuntutan Jaksa di PN Jakpus

Karyajurnalis – Jakarta

Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, menghadiri sidang tuntutan di Ruang Sidang Tipikor, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Senin (15/02/2021) pukul 10.00 WIB.

Junaedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut tiga tahun penjara, beserta dendan 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan yang bersih. Perbuatan terdakwa, dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap insitusi penegak hukum.

“Namun, sikap terdakawa selama persidangan sopan, koperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya.” tutur Junaedi, Jaksa Penuntut Umum.

“Napoleon Bonaparte, terbukti sah bersalah, menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandara (terpidana). Melalui rekannya, Tommy Sumardi, menerima uang 200 ribu Dollar Singapore dan 270 ribu Dollar AS atau senilai 6 milliar dari terpidana korupso hak tagih (Cessie) Bank Bali.” jelas Junaedi.

Napoleon, diduga melakukan penghapusan nama Djoko Tjandra (red notice) dari Daftar Pemcarian Orang (DPO). Bersama Kepala Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utama. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Undang-Undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika dikonfirmasi oleh media ditempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Santrawan T Paparan mengungkapkan, keberatan dengan tuntutan Jaksa terhadap kliennya. Santrawan berkata, tuntutan Jaksa hanya copy paste dengan dakwaan tanpa dicantumkam fakta persidangan.

“Hanya copy paste saja dari dakwaan, seharusnya ada hal teknis yang mesti diangkat menjadi fakta, tapi didalam sidang tidak diangkat. Seperti, penyerahan uang dari Tommy Sumardi kepada Napoleon tidak terbukti didalam persidangan tersebut.” ucap Santrawan kepada media usai persidangan.

“Berdasarkan fakta dalam proses persidangan, Jaksa harusnya berani tuntut bebas. Karena, negara memberikan wewenang kepada Jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas, kalau tidak terbukti, jadi tuntut bebas dong kalai berani.” tegasnya.

Atas dakwaan JPU, kuasa hukum Napoleon akan mengajukan Pembelaan (Pleidoi). Karena, keterangan Tommy Sumardi hanya membela dirinya sendiri.

(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *