Denda Protokol Covid Sebesar Rp.50 Juta, Langsung Dilunasi Rizieq Shihab

KJ, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) mengklaim telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 malam.

Sebelumnya Satpol PP Pemprov DKI Jakarta diketahui menjatuhkan sanksi denda administratif Rp50 juta ke Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab. Ia dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 lantaran menciptakan kerumunan.

“Sudah dibayarin tadi,” kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu, 15 November 2020.

Pada kesempatan yang sama, menantu Rizieq, Hanif Al Athos turut membenarkan hal tersebut. Hanif mengatakan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

“Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi,” ungkap Hanif.

Menurut Hanif, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq atas acara Sabtu, 14 November 2020 malam lalu.

“Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga,” ucap Hanif lagi.

Lebih lanjut, Hanif pun mengklaim bahwa FPI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap penanganan wabah.

Bahkan, kata dia, instruksi penanganan dan pencegahan dipantau langsung oleh Rizieq saat masih berada di Arab Saudi.

“Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujar Hanif.

Hanif pun memastikan, setiap kegiatan FPI ke depannya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah infeksi virus corona (Covid-19).

Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab. Surat ini menyatakan, kegiatan pernikahan anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq telah melanggar protokol kesehatan virus corona.

“Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” bunyi surat tersebut.

 

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *