Karya Jurnalis|Nabire
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua didesak untuk segera membentuk Komnas Ham Papua Barat, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta pertanahan di Papua Barat. Hal ini disampaikan Paul Finsen Mayor, S.Ip saat pertemuan yang berlangsung antara
Komite I DPD RI dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR PB, Majelis Rakyat Papua barat dan Dewan Adat Wilayah III Doberay di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (18/03).
Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Fahcrul Razi dengan sejumlah senator lainnya, seperti senator asal Papua Barat, Filep Wafama, Djafar Alkatiri (Sulawesi Utara), Abdurrahman Abubakar Bahmid (Gorontalo), Husain Alting Sjah (Maluku Utara), dan Jialyka Maharani (Sumatera Selatan), Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan di Ruang Rapat Gubernur.
Pemaparan terkait implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat yang dipaparkan langsung oleh Gubernur Papua Barat menjadi perhatian serius untuk kami semua yang menghadiri rapat tersebut. Banyak hal yang menjadi kendala pembangunan sepanjang sejarah Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat ini.
Hal ini adalah Kata Paul, kewenangan yang diberikan oleh Jakarta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat. Kemudian juga Pemaparan dan atau pandangan dari DPR PB dan MRPB, lalu pada kesempatan itu Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok pikirannya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat memandang perlu untuk memberikan catatan-catatan penting kepada Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah untuk segera membentuk komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua Barat ( Komnas HAM PB) , Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR ), Pengadilan HAM dan juga Badan Pertanahan Papua,”tuturnya.
“Semuanya ini demi menyelamatkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua di tanah ini,”tegasnya.
Lanjut Mayor,” perlunya komisi kebenaran dan rekonsiliasi ( KKR) untuk klarifikasi sejarah demi masa depan Papua yang lebih baik.”
Pengadilan HAM perlu ada di Papua Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran HAM yang sekian lama terjadi di atas Tanah Papua ini.
Badan pertanahan Papua perlu dibentuk untuk menjaga dan melindungi hak kepemilikan tanah adat dan juga adanya sertifikat khusus untuk Kepemilikan Tanah di Papua barat.
Semua rekomendasi yang kami masuk kepada pemerintah pusat dalam hal ini, Komite I DPD RI sangat disambut baik bahkan oleh Ketua Komite I DPD RI Fahcrul Razi bahwa ini sebenarnya dari awal -awal otonomi khusus diberlakukan di Tanah Papua sebenarnya sudah harus didorong dan dibentuk agar menjaga dan melindungi hak hak dasar masyarakat adat Papua.
Sementara, dalam rapat tersebut ketua komite I DPD RI Fahcrul Razi mengatakan, menjadi speaker masyarakat Papua di Senayan untuk memperjuangkan kepentingan dan keinginan masyarakat Papua, “Komite I DPD RI juga akan mendorong dan terus menerus menyuarakan Aspirasi masyarakat Papua di Parlemen RI agar segera menjawab kebutuhan dasar dan keinginan luhur Orang Papua.
“Atas nama Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Anak Adat Papua Utusan Dewan Adat Papua yakni Dr Filep Wamafma SH,M.Hum.,C.LA yang sebagai penyambung lidah rakyat Papua dapat memberikan pandangan kepada komite I DPD RI dan menginisiasi serta memfasilitasi pertemuan yang amat sangat penting ini, semoga kedepannya beliau mendapatkan posisi yang lebih besar untuk memajukan dan membangun sebuah perubahan yang lebih baik bagi rakyat Papua.
“Pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperhatikan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Papua yang selama ini selalu ramai diperbincangkan di seantero negeri ini sehingga mengakhiri rentetan konflik berkepanjangan di Tanah Papua.