Karya Jurnalis|Jakarta-Sesudah Kuasa Hukum Wang Xiu Juan Alias Susi melaporkan pihak PT.TGM dengan dugaan membuat surat Palsu dan Keterangan yang dipalsukan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat lalu, 23 September 2022.
Richard William selaku Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office sekaligus Kuasa Hukum klien Susi kembali menggelar konferensi Pers kepada jaringan medianya, ia menyampaikan bahwa Dugaan jaringan Ferdy Sambo patut dinilai masih menguasai Mabes Polri.
Hal itu dinilai sejak laporan yang diajukan di SPKT Mabes Polri terkait surat dan Akta yang patut diduga masih dikuasai jaringan ‘Sambo’ pada lingkaran Mabes Polri.
Richard William sebagai Kuasa Hukum PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) menyebutkan,” Diduga Jaringan Ferdy Sambo masih menguasai Mabes Polri. Pengajuan Laporan di SPKT Mabes Polri yang saya ajukan mengenai Surat dan Akta yang patut diduga kuat palsu atau dipalsukan keterangannya tetapi mendapat penolakan laporan saat mengajukannya di Mabes.
Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Pidana Nomor. 110/Pid.B/ 2022/ PN Plk per tanggal 1 Agustus 2022 dengan terdakwa atau terpidana Wang Xiu Juan sebut Susi.
Keterangan tersebut secara valid baru didapatkan usai Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office meminta keterangan resmi ke bagian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Mengejutkannya lagi, data yang telah di legalisir resmi dan diberikan tersebut tercantum Ir. H. Muhammad Mahyudin masih tercatat sebagai Direktur PT. Tuah Globe Mining (TGM) sebagaimana akta nomor 54 tanggal 31 Juli 2019 dan Akta yang dilaporkan oleh Notaris Ellys Nathalina, S.H., M.H., tertera sebagai notaris di Palangka Raya.
Kuasa hukum Susi pun menekankan,”Hal ini mirip sekali dengan peristiwa sadis kasus meninggalnya Almarhum Muhammad Ansori Jombang, dimana dikatakan dibunuh di kebon tebu ternyata jasad Fauzin,”tandas Richard.
“Tetapi sesudah Imam Hambali dan Eko Priyono dijatuhi vonis 17 tahun dan 12 tahun, kemudian baru terungkap fakta bahwa jasad Almarhum Muhammad Ansori diketemukan di rumah terpidana Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang,”ujarnya.
Tambahnya, “Ini juga mirip dengan terbitnya laporan pelecehan seksual dengan terlapor Almarhum Brigadir J yang akhirnya terungkap pada sosok tersangka Ferdy Sambo dkk., menjadi tersangka pembunuhan berencana yang sampai menyeret 4 sosok Jenderal di Mabes Polri.”
“Nampaklah tersirat ada dugaan jaringan mafia hukum yang dikendalikan oleh ‘Sambo’ saat itu, hingga perkara abal- abal ini bisa sampai mendapatkan legalisasi oleh para Hakim dalam perkara,”ujarn Richard.
Apalagi kita sangat yakin kalau hal ini sampai ditelisik kembali dan di gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), bisa mengarah seperti OTT yang melibatkan Hakim Agung Republik Indonesia baru-baru ini.
Richard pun berharap, “Semoga ada korban–korban lainnya untuk mau buka suara, guna menyuarakan kebenaran yang sesungguhnya!. Bahwa ada dugaan jaringan ‘Sambo’ masih kuat dan seperti mendarah daging ditubuh institusi yang kita sayangi dan harus kita jaga Bersama yakni Polri dari oknum-oknum yang merusak kinerja Polri tersebut.”
“Agar dugaan korban-korban jaringan ‘Sambo’ termasuk Wang Xiu Juan alias Susi, dengan segera dibebaskan dari Lapas Perempuan Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Richard yang dikawal Ketua JOMAN DPD Kalimantan Tengah Hendra Jaya Pratama juga mengharapkan, “Baik ormas adat, DAD dan Para Tokoh Dayak, berkenan untuk tergerak hatinya membantu dalam Menyuarakan Aksi untuk melawan kezholiman dari Bumi Borneo Kalimantan Tengah khususnya!.”
Akhir dari kata, Richard menyampaikan,”Terimakasih dan kami bangga menjadi bagian dari Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah dan Indonesia pada umumnya. Yuk, Mari Jaga dan kawal Konstitusi. Oleh karena itu, hari ini, Senin, 26 September 2022, bakal kembali sambangi Mabes Polri untuk membuat laporan dan akan didampingi oleh rekan-rekan Media dan juga Ketua DPD JOMAN Kalteng Hendra Jaya Pratama,”tutupnya.