• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Karya Jurnalis
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Karya Jurnalis
No Result
View All Result

Polres Metro Jakarta Pusat  Umumkan Perkembangan Kasus Pinjol 

21 Oktober 2021
Polres Metro Jakarta Pusat  Umumkan Perkembangan Kasus Pinjol 

Karya Jurnalis| Jakarta 

Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pengungkapan terkait pinjaman online illegal yang dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Berita Lainnya

LAKSI Dan Masyarakat Dukung Penuh Penangkapan Kelompok Terorisme Oleh Densus 88 dan BNPT

DPP LIPPI Apresiasi KSAD Jenderal Dudung Peka Terhadap Masyarakat Terkait Minyak Goreng

Polsek Tanjung Duren Langsung Amankan Seorang Pelaku Aniaya Kedua Anak Kandungnya

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (19/10/21) sebanyak 56 orang telah diamankan dan diperiksa. Dari ke 56 orang, polisi menetapkan tersangka sejumlah enam orang yang memiliki peranan masing-masing, dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober 2021.

Ke-enam tersangka saling berkaitan, mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebesar 12%.

Setyo mengatakan langkah yang dilakukan oleh polisi selanjutnya adalah tetap melakukan pengejaran terhadap kepala kantor berinisial P dan juga M yang diduga sebagai pemilik pinjol serta terdapat kemungkinan merupakan warga negara asing.

“Hal ini masih ditelusuri dan dikembangkan oleh kepolisian”. Ucap Setyo dalam konferensi pers Selasa (19/10/21).

Setyo juga mengatakan untuk legalitas operasional akan dikoordinasikan oleh OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.

Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa 57 CPU komputer, 56 handphone, 2 unit laptop, dan 1 perangkat cctv.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29, Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE, pasal 55 ayat 1, dan pasal 56 KUHP.

ShareTweetSend
Previous Post

Kosgoro 57 DKI Jakarta Ikut Rayakan Milad Golkar Ke-57 Seraya Peresmian  Gedung Graha Akbar Tandjung

Next Post

Press Confrence Terkait Dugaan Penipuan Terhadap Direktur PT. Tractus Multi Service

Discussion about this post

No Result
View All Result

Karya Jurnalis Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Karya Jurnalis

Karya Jurnalis

Media Online & Cetak

Portal berita nasional yang menyampaikan informasi dari sleuruh wilayah Indonesia. Terdepan dalam mengabarkan

Seluruh Wartawan Karya Jurnalis dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Pariwisata
  • Daerah
  • Parlemen
  • Home
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 Karyajurnalis.com