Polisi Diduga Siram Air Panas Terhadap Pidana Pencurian di Biak, Tokoh Adat Minta Pelaku Penyiraman Segera di Proses Hukum

BIAK,KARYAJURNALIS– Paul Finsen Mayor, selaku Tokoh Masyarakat Adat Papua mendesak Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Biak Numfor agar segera memanggil dan memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan Tindakan Penyiksaan dengan menyiram air Panas ketika menginterogasi Tersangka Kasus pencurian.

Kepada media ini, Selasa, (6/7). Paul menegaskan, atasnama Tokoh Masyarakat Adat Papua meminta kepada Bapak Kepala kepolisian resort biak Numfor untuk mengedepankan Hak Asasi Manusia, karena setiap orang yang diduga tersangka dan atau pelaku apabila sudah berada di tangan kepolisian wajib hukumnya untuk dilindungi dan bukan disiksa secara fisik maupun psikis.

“Oleh sebab itu segera proses hukum oknum polisi tersebut apabila terbukti sehingga memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat Papua terutama keluarga yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti ini,”tegas Mayor.

Seperti dilansir oleh Media Tabloid Jubi bahwa : Oknum polisi di Polres Biak Numfor, Papua diduga berlebihan dalam menginterogasi satu di antara tersangka kasus pencurian. Diduga penyiksaan itu dialami korban pada 22 Juni 2021.

Imanuel Rumayon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun yang memberikan pendampingan hukum kepada korban bernama Yohan Ronsumbre (20 tahun), mengatakan, pengakuan kliennya ia dipukul dan disiram empat gelas air panas di ruang interogasi oleh oknum anggota polisi.

“Itu berdasarkan pengakuan korban ketika ditemui Tim LBH Kyadawun, 24 Juni 2021. Kulit bagian lengan kanan korban melepuh,” kata Imanuel Rumayom kepada Jubi melalui panggilan teleponnya, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, tersangka bersama dua orang rekannya ditangkap Tim Polres Biak Numfor pada 21 Juni 2021, lantaran diduga mencuri telepon genggam. Akan tetapi, polisi kemudian membebaskan dua rekan tersangka.

Namun ketika itu, rekannya tidak langsung pulang. Keduanya masih berada di areal Polres. Sementara, Yohan Runsumbre dibawa polisi ke ruang salah satu ruangan di Polres.

“Dua rekannya dan beberapa keluarga korban berada tidak jauh dari ruangan tempat Yohan Ronsumbre diInterogasi. Saat itu Mereka mendengar ada teriakan “abang ampun. Tuhan Yesus tolong”. Keluarga yang ada di areal Polres Biak Numfor disuruh pergi menjauh dari ruangan tersebut,” ujarnya.

Katanya, orang tua korban mendengar dugaan penyiksaan itu pada 23 juli 2021 jam 02.00 WP. Akan tetapi mereka tidak diberi akses saat akan memastikan kondisi anaknya, dengan alasan sedang dikantina dan dalam masa pandemi Corona.

“Keluarga menyayangkan dugaan penyiksaan itu. Keluarga minta Polres Biak Numfor mengungkap siapa oknum terduga pelaku penyiraman air panas ini dan segera memprosesnya sesuai aturan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat mengatakan, pihaknya akan menyelidikan kebenaran informasi itu.

“Oke thanks info nya. Akan kami selidiki kebenaran info ini. Makasih info nya pa, kami akan proses pelakunya [jika terbukti],” tulis AKBP Andi Yoseph Enoch.

JEKIKOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *