Paguyuban peternak rakyat nusantara gelar unras di kementan

Karya jurnalis, Jakarta | – Carut marutnya kondisi Perunggasan Nasional sekarang ini adalah bukti kurang baiknya pengaturan, strategi serta kebijakan yang diambil baik oleh Mentan maupun Dirjen PKH, antara lain: Defisit ketersediaan Jagung yang menyebabkan harga jegung sangat tinggi bagi peternakan dan Overstock baik di broiler maupun di layer yang menyebabkan harga LB broiler maupun telur selalu jatuh jauh dibawah HPP peternak rakyat.
“Jangan serahkan urusan perunggasan nasional ke swasta. Pemerintah harus hadir dan punya Kewenangan serta ketegasan dalam mengatur urusan Perunggasan Nasional,” kata Alvino Antonio di Jakarta. Senin (11/10)

Atas dasar keadilan, kata Alvino, kami sampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Ganti Mentan dan Dirjen PKH, karena fakta tidak bisa melindungi Peternak Rakyat Mandiri,

2. Cabut SE Cutting No:06066/PK.230/F/10/2021,

3. Perusahaan yang memiliki GPS/PS/Pakan dan aviliasinya dilarang berbudidaya, termasuk pinjam nama perorangan;

4. Naikkan harga ayam hidup dan telur minimal di HPP Peternak Rakyat Mandiri Rp. 20.000/ kg;

5. Harga DOC dan Pakan sesuaikan dengan harga acuan Permendag No. 07 Th. 2020;

6. Terbitkan Peraturan Presiden yang melindungi Peternak Rakyat Mandiri, amanat UU No. 18 Th.
2009 Tentang PKH Pasal 33;

7. Jaminan supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No. 32 Th. 2017 Pasal 19 ayat 1;

8. Jaminan harga jual ayam hidup dan telur diatas HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No. 07 Th. 2020, minimal Rp. 20.000/ Kg;

9. Dilakukan Penyerapan ayam hidup dan telur disaat harga Farm Gate dibawah HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No. 07 Th. 2020 Pasal 3 ayat (1);

10. Serap daging ayam dan telur oleh Pemerintah untuk Bantuan Sosial/ Bantuan Pangan Non Tunai;

11. Harga Eceran breeding tidak boleh dijual, dan harus diserap Pemerintah sebagai bahan baku pakan ternak;

12. Pemutihan utang Peternak Rakyat Mandiri yang terkena imbas PPKM Covid-19;

13. Moratorium pembangunan kandang-kandang pedaging dan ayam petelur; dan

14. Kementan bersama Kemendag membentuk satgas investigasi dan penindakan guna menerima laporan dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran atas Penindakan no. 7 th 2020, yg melibatkan peternak mandiri /asosiasi /akademisi.

(Akbaruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *