Napoleon: Lebih baik Mati, ini Pelecehan Martabat Keluarga

Karyajurnalis – Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus korupsi, terkait dugaan suap penghapusan Red notice Djoko Soegiarto Tjandra yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Napoleon Bonaparte digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. HM. Hatta Alish. MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya No. 24, Rt.28/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) siang.

Pada sidang putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan pemberantas tindak pidana korupsi sebagai anggota Kepolisian. Perbuatan itu dianggap menurunkan citra dan nama baik Kepolisian.

Atas perbuatan terdakwa. Majelis hakim memutuskan, terdakwa melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf A, tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 22 ayat 4, pasal 46 ayat 1, pasal 193 ayat 1 dan 2 huruf B dan pasal 197 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana serta ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan putusan tersebut, maka hakim ketua Muhammad Damis menyatakan, terdakwa Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah dimata hukum. Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

“Apakah terdakwa menerima, menolak atau pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap saudara?.” tanya Muhammad Damis setelah membacakan putusan.

Usai hakim ketua membacakan putusan, dan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa terkait putusannya. Tanpa pikir panjag, terdakwa dengan tegas menjawab untuk melakukan banding.

“Saya hormati majelis hakim yang mulia dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari tahun lalu hingga kini. Saya lebih baik mati, dari pada matrabat keluarga dilecehkan seperti putusan hakim hari ini.” tegas terdakwa sambil mengangkat tangan dan katakan banding.

Kuasa hukum terdakwa, Gunawan Raka dan DR. Santrawan Paparang ketika dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan menerangkan, jika majelis hakim dalam putusannya hanya melakukan copy paste dari dakwaan penuntut umum.

DR. Santrawan. T. Paparang, kuasa hukum Napoleon Bonaparte saat mengutarakan keberatan atas putusan hakim didepan media

“Putusan hakim hanya copy paste saja dari penuntut umum. Jelas tidak terbukti apa yang dituntut oleh jaksa. Tentunya, kami selaku kuasa hukum Napoleon keberatan atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding.” ujar Santrawan.

Pada kesempatan yang sama, Gunawan Raka mengutarakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim dan akan membawa fakta bukti baru berupa rekaman.

Kuasa hukum, Gunawan Raka saat melontarkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim

“Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Kami akan membawa fakta baru berupa rekaman proses keterangan Tomi Sumardi pada saat berita acara keterangan polisi, bahwa tidak ada penyerahan uang kepada klien kami.” tutur Gunawan Raka.

(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *