Mafia Hukum Mampu Kriminalisasi Investor, Richard William Kuasa Hukum PT. Kutama Mining Indonesia Laporkan PT. TGM Ke Mabes Polri Dengan Dugaan Pemalsuan Surat Akta

Karya Jurnalis.com|Jakarta-Terlihat Mafia hukum di Indonesia telah berani tantang Presiden Republik Indonesia dengan cara mengkriminalisasi Investor Asing bermodalkan surat dan akta yang patut diduga kuat palsu dan dipalsukan keterangannya.

Richard William merupakan salah satu sosok dari Tim Legal Moeldoko Center (TLMC) sekaligus Kuasa Hukum Wang Xiu Juan alias Susi mengungkapkan hal tersebut saat melakukan investigasi langsung ke Lapas Perempuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan diumumkan pula ketika menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan didampingi Ketua DPD JOMAN Kalteng Hendra Jaya Pratama, Sabtu, 24 September 2022.

Richard menegaskan bahwa nampak dugaan nyata Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan sepertinya sudah dipengaruhi dan dikuasai mereka (jaringan mafia hukum-red).

Terlihat jelas dalam semua rangkaian kejadian yang tertuang dalam putusan perkara pidana nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022 tertulis bahwa alat bukti yang dijadikan dasar munculnya laporan Polisi di Mabes Polri, dasar surat dakwaan sampai proses Putusan, Mafia hukum seperti sudah mengatur alur proses hukumnya.

Richard pun meyakini bahwa jaringan mafia hukum seperti ‘Sambo’ hingga
saat ini dapat kita pastikan belum lenyap dan makin menjadi-jadi bercokol ditubuh
kepolisian.

Richard menambahkan kalau Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan
udah dikuasai mereka para Mafia Hukum kemudian masyarakat yang berharap kepada
keadilan mau dibawa kemana?,” tandasnya.

“Perlukah sampai masyarakat harus angkat senjata melawan aparat hukum yang zholim tersebut dengan caranya sendiri?,” kesalnya.

Kondisi itu menjadi mengingatkan lirik atau judul lagu Iwan Fals yang baru  yakni Polisi dan Bajingan. Namun sayangnya kita belum meresapi isi makna dari lagu tersebut
dan belajar dari peristiwa tersebut.

Richard berharap Bapak Presiden Joko Widodo dan DPR RI dapat segera memanggil Bapak Kapolri untuk dimintai pertanggung jawabannya atas insiden tersebut.
Dikhawatirkan bila tidak ditangani dengan serius dan segera. Investor pasti akan

lari dan bakal hengkang semua dari Indonesia sehingga mengakibatkan roda ekonomi macet dan kemiskinan melanda.

Richard kepada jaringan medianya, menyarankan sudah saatnya Pemerintah dan DPR RI perlu mendorong segera dilaksanakan Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
Presiden Republik Indonesia, Jo. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Diketahui hingga kini banyak oknum Aparat Hukum dan Pemerintah alergi
atas lahirnya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.

Dalam memungkasi pernyataannya, Richard berharap Wang Xiu Juan alias Susi segera
dibebaskan agar keadilan itu masih nampak ada di Indonesia dan peran serta masyarakat dan pers harus perlu ditingkatkan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,”ucapnya.

Dalam kesempatannya Hendra Jaya Pratama selaku Ketua DPD Joman Kalteng menyampaikan bahwa Wang Xiu Juan alias Susi masuk dalam perangkap ‘permainan’ mafia hukum dimana seorang investor sampai mendapat perlakuan kriminalisasi dari para ‘pemain’ hanya bermodalkan surat dan akta yang keterangannya diduga dipalsukan.

“Mohon penegakan hukum bagi seorang Investor bernama Wang Xiu Juan alias Susi dari dugaan jeratan permainan mafia hukum yang menumpang di aparat penegak hukum sehingga mampu mengkriminalisasikan Ibu Susi sampai sedemikian rupa dengan bermodalkan surat dan akta dengan menduga keterangan palsu,”ucap Hendra kepada jaringan medianya, Sabtu, 24 September 2022 saat mendampingi Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office ke SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan tujuan Laporan Dugaan Pemalsuan Surat dan Menempatkan Keterangan Palsu didalam akta otentik sebagaimana bunyi Pasal 263 dan pasal 266 Yg dilakukan Pihak PT. Tuah Global Mining dengan Terlapor Irjen.Pol. Pur. Indradi Tahanos Dan Hery Susianto, dkk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *