Konferensi Pers,Petisi Aktivis Pro-Demokrasi Indonesia :Demokrasi Harus Diselamatkan !

Karya Jurnalis|Jakarta

Amnesti Internasional Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada akhir tahun 2020 telah mempublikasikan catatan tentang kemunduran demokrasi dan hak-hak asasi manusia di Indonesia, antara lain pembungkaman hak-hak sipil dan kekerasan terhadap aktifis, termasuk pemenjaraan tokoh-tokoh aktifis yang menyuarakan kritik terhadup pemerintah, sebagaimana yang terjadi pada dua tokoh aktifis nasional, Syahganda Nainggolan serta Jumhar Hidayat. Acara Konferensi pers di lakukan Senin 26 April 2021, Pukul 17.00 WIB Bertempat di Restoran 29 Eatery, Jalan Radio Dalam No 8 Rt 7/ Rw 10, Gandaria Utara, Jakarta Selatan.

 

 

Terkait kemunduran demokrasi, saat ini kita menyaksikan adanya praktik-praktik non demokrasi yang dilakukan Pemerintah dengan “meminjam” tangan legislatif dan yudikatif, untuk membungkam kebebasan dan demokrasi. Dalam hal meminjam tangan legislatif, beberapa hak-hak rakyat dikebiri, misalnya hak-hak buruh untuk melakukan hubungan industrial, melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Legislatif juga tercatat memberikan pelemahan pada cita-cita pemerintahan yang bebas korupsi melalui revisi UU KPK dua tahun lalu.

 

Kemunduran demokrasi di Indonesia tersebut juga sudah dicatat oleh kalangan akademisi dan pengamat

, khususnya pengamat Indonesia dari Australia, juga dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

 

Pada saat yang bersamaan, kekuasaan kehakiman juga “dipinjam” eksekutif untuk membungkam lawan-lawan politik ataupun orang-orang yang dianggap “mengganggu” kekuasaan. Penangkapan dan kemudian proses persidangan terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur adalah contoh nyata. Hal serupa juga dialami oleh kelompok kritis lainnya, termasuk oleh beberapa mahasiswa yang diadili terkait penolakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

 

Terkait hal ini, maka kami yang berkumpul dan bertanda tangan di bawah ini, menyatakan keprihatinan, kecemasan dan kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi di Indonesia, Kepedulian kami ini tidak bisa dilepaskan dari apa yang selama ini telah kami perjuangkan, yakni mendobrak sistem otoritarian Orde Baru dan kemudian melakukan gerakan Retormasi Politik 1998. Perlu digarisbawahi, sebagai bangsa besar, Indonesia selama ini juga telah

menjadi role model demokrasi bagi negara-negara ASEAN dan negara-negara Muslim di dunia. Terkait dengan pemenjaraan Syahganda Nainggolan, aktifis pro demokrasi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyatakan kritiknya di Tweeter terkait RUU Minibus Law Ciptaker, kami sangat menyayangkan hal tersebut. Patut diduga, Kriminalisasi ini telah membawa demokrasi ke kondisi yang tidak sehat,

 

Untuk itu kami mengajukan petisi sebagai berikut :

 

1. Meminta Majelis Hakim pengadilan Negeri Depok yang mengadili Syahganda Nainggolan untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan.

 

2. Meminta seluruh Hakim dan lembaga peradilan tetap berpegang teguh pada asas Independensi hakim sesuai dengan semangat pembagian kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

3. Meminta Pemerintah segera kembali menjalankan demokrasi yang sesungguhnya.

 

Jakarta , 26 April 2021

 

Yang bertanda tangan :

 

1.   Abdullah Rasyid

2.   Ahmad Syahrini

3.   Ahmad Yani

4.   Alin

5.   Andi Arief

6.   Indrianto

7.   Ariady Achmad

8.   Bursah Zarnubi

9.   Benny K. Harman

10. Bambang Isti Nugroho

11. Desyana Zainuddin

12. Fahri Hamzah

13. Ferry Juliantono

14. Gde Suryana

15. Haris Rusly Moto

16. Hatta Taliwang

17. Herdi Sahrasad

18. Margarito Kamis

19. M. Din Syamsuddin

20. MS Kanan

21. Natalius Pigai

22. Paskah Irianto

23. Rachlan Nashidik

24. Radhar Tri Baskoro

25. Ray Rangkuti

26. Refly Harun

27. Rinjani Soedjono

28. Rizal Darma Putra

29. Rocky Gerung

 

Dalam acara konferensi pers  tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

 

 

( Lucky )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *