Kisruh Pengangkatan Ririek Adriansyah di Perusahaan BUMN, Perpu Nomor 45 Tahun 2005 Menjadi Ganjalan

Karya Jurnalis|Jakarta-Kisruh pengangkatan Ririek Adriansyah menjadi Presiden Direktur PT. Telkomsel, Tbk.Hal tersebut menjadi masalah lantaran cacat hukum dan melanggar Undang-undang serta Peraturan Pemerintah terlihat jelas.

Agus Rihat P. Manalu Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) yang sekaligus Aktivis 98 mengatakan, hari ini kami selaku penerima kuasa telah melakukan pendaftaran gugatan terhadap Menteri BUMN dan PT. Telkomsel Tbk terkait diangkatnya kembali Ririek Adriansyah sebagai Presiden Direktur Telkomsel.

“Kami telah mendaftarkan gugatan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap menteri BUMN sebagai tergugat 1 dan PT. Telkomsel Tbk sebagai tergugat 2,”ujarnya kepada awak media, Rabu (25/05/2022).

Kemudian Rihat sapaan akrabnya mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah No 45 tahun 2005 pasal 19 jelas di jabarkan bahwa masa jabatan anggota direksi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya.

“Di PP 45 tahun 2005 pasal 19 dengan jelas dan tegas telah diatur masa jabatan anggota direksi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Artinya seorang yang menjabat sebagai anggota direksi pada BUMN maximal dapat menjabat selama 2 periode atau 10 tahun, sedangkan dalam kasus ini Ririek sudah menjabat sebagai Presiden Direktur Telkomsel sejak 2012 berarti sudah 10 tahun dirinya menjabat sebagai direksi Telkomsel,” katanya.

Rihat juga meminta kepada menteri BUMN segera membatalkan pengangkatan kembali Ririek Ardiansyah yang dinilai cacat hukum.

“Kami sampaikan kepada Menteri BUMN agar dapat mengambil langkah tegas terkait polemik di tubuh Telkomsel ini.” Pungkasnya.

Untuk diketahui Ririek Ardiansyah telah menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel) Tbk sejak tahun 2012 silam dan kembali terpilih menjadi Presiden Direktur di tahun 2022 ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *