DPN Pemuda Adat Papua mendesak Mendagri untuk melaksanakan usulan Gubernur Papua terkait PJ Walikota dan Bupati di Papua.
Terkait dgn penyerahan SK PJ Bupati dan Walikota di Provinsi Papua yang rencananya diserahkan pada hari Jumat 20 Mei 2022 Pukul 20.00 WIB, namun di tunda penyerahannya pada pagi tadi Sabtu 21 Mei 2022 Pukul 07.30 WIB.
Maka kami PAP memandang Perlu untuk menyampaikan pokok² pikiran demi terciptanya suasana pemerintahan di Papua yg Kondusif bagi kepentingan pelayanan Publik Rakyat Papua.
Penetapan Pj Bupati dan Walikota yg dilakukan Oleh Kemendagri, tidak mempertimbangkan Usulan Gubernur Provinsi Papua, yg notabene merupakan Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.
Informasi yg kami dapatkan bahwa mereka² yg di SK kan oleh Mendagri adalah mereka² yg saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Sekda. Hal ini sangat bertentangan dgn Keputusan Presiden Bpk Ir. Joko Widodo yg melarang Pejabat Sekda merangkap jabatan sebagai pejabat Gubernur, walikota dan Bupati.
Perpres No. 3 Tahun 2018 mengatur tentang Tugas Sekretaris Daerah, yaitu membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Tugas ini sdh cukup berat untuk di tanggung seseorang.
Oleh karena itu, memaksakan seorang sekda merangkap sebagai pejabat kepala daerah yg juga memiliki tugas dan kewajiban yg cukup berat dan luas bakal berdampak pd berkurangnya kemampuan sekda memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan Publik yg baik dan sukses.
Penunjukan sekda menjadi pejabat kepala daerah juga membuka kekuasaan yg absolute. Ini berarti membuka ruang untuk melakukan korupsi.
Oleh sebab itu, kami meminta kepada Mendagri untuk tidak memuat kegaduhan administrasi Pemerintahan di Daerah, Membuka Konflik Kebijakan dan mencoba untuk memainkan Peran Merebut Hak-hak dan Kewenangan Gubernur Provinsi Papua.
Terkait dengan penundaan penyerahan SK PJ Walikota dan Bupati di Papua maka Jan Christian Arebo,SH.,MH perlu memberikan tanggapan dan lainnya.
Mendagri sesegera mungkin mengakomodir Usulan Gubernur Provinsi Papua terkait calon² PJ Walikota dan Bupati.
Apabila hal tersebut tidak di indahkan, maka kami minta KPK segera Masuk Kemendagri dan Usut Tuntas Kasus Suap Menyuap Jabatan yg sedang tumbuh subur.
Kami meminta kepada Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo Untuk Mencopot Jabatan Mendagri dan Dirjen Otda. Krn bukan hal baru bagi kami di Papua, Mereka tidak mampu menjaga Wibawa Negara, Tidak Mampu mengamankan Keppres Sekda Papua dan memuat kegaduhan maladministrasi yg tidak terselesaikan hingga saat ini.
Kami juga minta kepada Bapak Gubernur Papua yg kami sayangi, untuk mengevaluasi ulang Kinerja PLT Sekda Pak Ridwan Rumasukun yg tidak membantu mengamankan kebijakan Gubernur Provinsi Papua. Memerintahkan PLT sekda sesegera mungkin melaksanakan lelang jabatan sekda Papua, sehingga dalam tahun ini, kami Masy Papua sudah memiliki sekda Papua yg definitif.