Belasan Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Eksploitasi di Tangerang Selatan

Karyajurnalis – Jakarta

Tingkat ekspolitasi anak melalui online meningkat dimasa pandemi Covid-19. Humas Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI serta Stackholders, mengungkap kasus eksploitasi seksual yang melibatkan 15 orang anak sebagai korban.

Dalam aksi penggerebekan pada Selasa (16/3/2021) di Hotel A, milik seorang publik figur CA diwilayah Larangan, Kota Tangerang. Pada aksi itu, Polisi mengamankan pelanggan hotel, pengelolah dan 15 orang anak dibawah umur, berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan.

“Semuanya 15 korban, masih berusia sekitar 14-15 tahun. Ini murni kejahatan eksploitasi anak.” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Kemen PPPA telah melakukan pendampingan dan assesmen kepada korban sejak awal pemeriksaan. Assesment untuk mendalami masing-masing korban dengan motif yang berbeda, seperti kebutuhan hidup.

    Kemen PPPA bersama Humas Polda Metro Jaya Menggelar Konferensi pers terkait Eksploitasi Anak

“Kebanyakan didorong untuk memenuhi kebutuhan hidup. Malah ada sebagian orangtuanya yang tahu. Sebagian lagi, menganggap cuma pergaulan biasa saja.” jelas Nahar, Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA ketika dimintai keterangan usai konferensi pers.

Nahar berharap, kejadian ini dapat menjadi perhatian khusus bagi orangtua, untuk memperhatikan dan menjaga anak-anaknya agar tidak terbujuk rayuan.

Kemen PPPA telah berkordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta, guna memberikan penampungan sementara, penanganan dan pendampingan psykologis kepada para korban. Kemen PPPA juga memantau proses hukum dan pastikan pelaku dikenakan sangai sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Yusri menambahkan, para pelaku mulai dari mucikari, pengelolah hotel dan pemilik hotel, semua terlibat dalam eksploitasi anak yang terjadi di Hotel A. Selaku pemilik hotel, CA juga ditangkap karna pengetahui namun tidak melaporkan, serta kurangnya pengecekan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Akibat tindakan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Eksploitasi anak dibawah umur dapat dikenakan Pasal 761 juncto Pasal 88 UU 35 tahun 2014, tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHP, tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan. Dan Pasal 506 KUHP, tentang prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, agar mengetahui kaitannya dengan praktek perdagangan orang dan pelanggaran UU ITE. Sebagai mana dalam Pasal 2 ayat (1) UU 21 tahun 2007, tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.

(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *