Bank Emok/Bank Keliling Di Wilayah Bantargebang Resahkan Masyarakat, Jamalludin SH Ketum LSM Gerbang Nusantara Meradang !!

KARYAJURNALIS.COM ]] KOTA BEKASI — Situasi Ekonomi yang makin hari, makin sulit yang berujung dimanfaatkan oleh sekelompok orang-orang yang mencari keuntungan diatas kesulitan ekonomi yang sedang menghimpit Masyarakat dengan meminjamkan uang, dengan bunga pinjaman yang cukup tinggi, Seperti yang dilakukan oleh para Oknum Bank Emok atau Bank Keliling.

Seperti hal yang terjadi dilingkungan Masyarakat Bantargebang wilayah Kota Bekasi, menjamurnya usaha pinjaman uang dengan Bunga Tinggi, yang menyasar kalangan ekonomi menengah kebawah membuat akhirnya terjadi angka perceraian yang tinggi, kriminalitas, dan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma Agama serta Hukum, karena desakan oknum penagihan Depcolector Bank Emok atau Bank Keliling.

Jamalludin SH yang merupakan salahsatu tokoh Masyarakat Bantargebang yang juga merupakan Ketua Umum LSM GERBANG NUSANTARA nampak mulai gerah dengan kejadian-kejadian di tengah Masyarakat yang membuat Masyarakat mulai resah. Saat ditemui di Kediamannya yang juga sekaligus Kantor LBH Jamalludin SH dan Pathners pada Senin Siang (09/09/24), sangat mengecam para Oknum Bank Emok atau pun Bank Keliling yang se-enaknya mengancam bahkan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum Masyarakatnya.

Dalam Wawancara dengan rekan Media terkait kondisi semacam ini, Ia Mengatakan,” Saya mengecam dengan apa yang dilakukan oleh para oknum rentenir yang berkedok Bank Emok atau pun Bank Keliling itu, Mereka memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang sulit ini dengan meminjamkan uang, dengan bunga tinggi, sampai ada dari warga kami yang rumah tangganya berantakan dan Bahkan para oknum Bank Emok atau Bank Keliling itu sudah berani melaporkan warga Kami, padahal Mereka yang menagihnya dengan Ucapan-ucapan kasar, saat dibalas, eh’ malah mereka melaporkan warga Kami,” tegasnya dengan nada sedikit marah.

Ia pun melanjutkan ucapannya,” Seperti yang diatur Undang-undang Pidana bahwa, Tindakan mengatakan kata-kata kasar termasuk kedalam tindak pidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta,” jelasnya.

” Nah untuk mereka para Oknum yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi harus ingat Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10 miliar dan paling banyak Rp. 200 miliar. Karena Rentenir adalah pemberi pinjaman uang tanpa izin yang kerap menyasar keluarga berpendapatan rendah atau mereka yang sedang mengalami masa sulit. Pemberi pinjaman berlisensi diatur oleh Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) dan harus mengikuti kode praktik FCA. Para rentenir tidak memiliki izin dan beroperasi di luar hukum. Jadi jelas secara tidak langsung mereka telah melanggar hukum,” tegasnya.

” Pada saat para oknum Depcolector Bank Emok atau Bank keliling Menagih Masyarakat yang meminjamkan, Masyarakat juga boleh menanyakan legalitas mereka, sebab sesuai perintah OJK para penagih hutang atau Depcolector harus membawa sertifikat profesi yang disah kan oleh Kementerian Keuangan dan OJK, jadi mereka jangan semena-mena dalam melakukan penagihan,” tuturnya.

” Untuk Masyarakat yang merasa dimana tindakan para oknum Bank Emok atau Bank keliling dengan melakukan pemaksaan, kekerasaan, dan perbuatan tak nyaman lainnya yang bisa dilaporkan. Cara melaporkan rentenir ke polisi sendiri bisa dengan tiga cara. Pertama dengan mendatangi langsung kantor polisi, selanjutnya via layanan call center, terakhir lapor secara online. Jadi Secara tegas Kami Masyarakat Bantargebang melarang masuknya Bank Emok atau Bank keliling di Wilayah Kami, Kami juga berharap Aparat Penegak Hukum tegas dengan keresahan Masyarakat Bantargebang ini atas ulah mereka (Bank Emok dan Bank Keliling),” pungkasnya.

(Kontributor, Central Media Bangkit Group)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *