KARYAJURNALIS.COM ]] BEKASI — Pemerintah melalui KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang di Wakili langsung oleh Kepala KCD (Kantor Cabang Dinas) 3, I Made Supriatna memberikan penghargaan Kepada 191 GTK (Guru dan Tenaga kependidikan khusus ASN di Wilayah KCD 3 Jawa Barat berupa Satyalancana Karya atas pengabdian, Dedikasi dan Loyalitas Mereka selama 30 tahun di Dunia Pendidikan, guna mencerdaskan kehidupan anak Bangsa Indonesia.
8 diantaranya merupakan para Pendidik dari SMAN 5 Bekasi. Saat tim Media Central Media Bangkit Group langsung melakukan Wawancara kepada Kepala Sekolah SMAN 5 Bekasi Bapak Waluyo Wirya M.si di kantornya, Beliau sangat mengucapkan Terima Kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Kepala KCD 3 Jawa Barat yang begitu mengapresiasi perjuangan para tenaga pendidik terutama untuk para Pendidik di SMAN 5 Bekasi khususnya dan Jawa Barat pada umumnya di Wilayah kerja KCD 3. Selasa Pagi (08/10/24).
Dalam kesempatan itu pula Beliau mengucapkan terima kasih juga kepada para tenaga pendidik di SMAN 5 Bekasi yang sudah bahu membahu berjuang berkontribusi mencetak Putra Putri terbaik generasi Emas yang berintelektual, Jujur dan Profesional di lingkungan SMAN 5 Bekasi.
” Dengan di Anugerahkannya penghargaan Satyalancana Karya ini kepada Kami, merupakan suatu kebanggaan yang tiadatara. Bahwa selama ini Pemerintah melalui KCD 3 Jawa Barat sangat-sangat memperhatikan perjuangan kami sebagai tenaga Pendidik, Kebanggaan dan Kebahagiaan yang sulit kami gambarkan,” Ungkapnya dengan wajah berbinar-binar penuh rasa syukur.
” Saya kemungkinan ada sebagai tenaga Pendidik tinggal kurang lebih 2 Tahun lagi, Saya berpesan kepada rekan-rekan sejawat Saya yang masih terus mengabdi di dunia Pendidikan, untuk tetap terus berjuang untuk mencerdaskan anak Bangsa, Karena penghargaan yang terbesar Kita sebagai seorang pendidik adalah melihat anak-anak didik kita berhasil menjadi seorang yang memiliki jiwa Profesional, Jujur, dan Berintelektual serta dapat berguna bagi Masyarakat Banyak,” Pungkasnya.
Penghargaan yang sebelumnya diajukan oleh Kepala KCD 3 Jawa Barat sekitar 193 GTK, namun yang di setujui oleh Pemerintah sekitar 191 GTK. (red)